Tim Inspektorat Provsu Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah P.Siantar

  • Bagikan
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang (tiga kiri depan) pose bersama Tim Inspektorat Provsu dan lainnya saat Tim Inspektorat itu melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah Pematangsiantar periode 2021-2025 melalui entry meeting dengan jajaran Pemko di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (25/2).(Waspada-Ist).
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang (tiga kiri depan) pose bersama Tim Inspektorat Provsu dan lainnya saat Tim Inspektorat itu melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah Pematangsiantar periode 2021-2025 melalui entry meeting dengan jajaran Pemko di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (25/2).(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah Pematangsiantar periode 2021-2025 Susanti Dewayani.

Pemeriksaan akhir itu melalui entry meeting bersama jajaran Pemko Pematangsiantar di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (25/2).

Tim Inspektorat Agus Tripriyono selaku pengendali mutu menjelaskan dasar hukum pelaksanaan entry meeting yakni Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 jo PP No. 72 tahun 2019, PP No. 12 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 tahun 2018.

Entry meeting itu, lanjut Agus, lingkup sasarannya bupati/wali kota yang telah atau akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejarahan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.

“Maksud kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” jelas Agus.

Sementara, Sekda Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menyebutkan Pemko telah menyusun laporan akhir masa jabatan, karena paling lama harus tersusun dan penyerahannya paling lama 14 hari setelah pelantikan wali kota terpilih. “Agar memberikan dokumen awal sebagai cikal bakal dalam evaluasi kinerja akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya.”

Sekda berharap laporan yang tersusun bisa memberikan keyakinan kepada Tim Inspektorat Provsu. “Kita telah memiliki dokumen, baik data maupun hasil evaluasi kerja 2022, 2023 dan 2024. Jika ada yang masih kurang bisa mengkomunikasikan dengan OPD terkait.”

“Kami yakin laporan akhir masa jabatan kepala daerah sudah lengkap dengan dokumen pendukung serta berharap dokumen yang tersajikan dapat menerima dan meyakini Tim Inspektorat Provsu,” yakin Sekda.

Menurut Sekda, itu akan menjadi parameter pada kinerja sangat baik, baik, cukup dan kurang kriterianya serta berharap dengan capaian kinerja 2022-2024 bisa memberikan opini yang baik atas kinerja Pemko.

Tampak hadir Kepala Inspektorat Herry Oktarizal dan para pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tim Inspektorat Provsu Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah P.Siantar

Tim Inspektorat Provsu Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah P.Siantar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *