LANGSA (Waspada): Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan vonis berbeda kepada pemilik 15 kg sabu dan 10.435 butir ekstasi, Abdullah Ismail alias Doles, dan Abdullah alias Lah divonis penjara seumur hidup dan Fauzi alias Oji divonis 18 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH. MH, Rabu (26/2) menyatakan, ketiganya disidangkan pada, Selasa (25/2), dimana dalam sidang putusan Nomor: 161/pid.sus/2024/PN lgs menyatakan terdakwa Abdullah alias Lah alias Jhon alias Libanon, warga Jalan Dusun Setia Bakti, Desa Loek Bani Kecamatan Langsa Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan pidana penjara selama seumur hidup
Kemudian, sidang putusan Nomor: 162/pid.sus/2024/PN. LGS menyatakan terdakwa Abdullah Ismail alias Doles, warga Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dala m jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Selanjutnya, sidang putusan Nomor: 160/pid.sus/2024/PN Lgs menyatakan terdakwa Fauzi alias Oji, warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.00 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Izma Suci Maivani, SH, Hakim Anggota I, Feriyanto, SH dan Hakim Anggota II, Muhammad Yuslimu Rabbi, SH dengan Jaksa Penuntut Umum I, Muliadi, SH. MH, Jaksa Penuntut Umum II, Meilany, SH.
“Terhadap perkara Fauzi, terdakwa nyatakan terima atas putusan tersebut. Sementara terhadap perkara Fauzi, Jaksa menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan. Selanjutnya terhadap perkara Abdullah alias Doles dan Abdullah alias Libanon kedua terdakwa menyatakan banding atas putusan,” pungkas Iman Harrio.
Amatan wartawan, untuk putusan Fauzi alias Ojo divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara seumur hidup yang diancam pidana dengan pelanggaran pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, kasus ini berawal ditangkapnya Abdullah Ismail saat mengemudi mobil Toyota Reborn oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan Puraka-1 Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera pada 2024 lalu. Dimana
Saat diperiksa, ditemukan 15 bungkus sabu yang terbungkus teh China yang diakui Ismail didapat dari Abdullah alias Libanon. Akhirnya Abdullah dibekuk di kediamannya di Jalan Dusun Setia Bakti, Desa Loek Bani Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan saat digeledah ditemukan 2 bungkus plastik teh China berisikan 10.435 butir pil ekstasi yang diakui merupakan pesanan Fauzi dan tim BNN pun mengamankan Fauzi di sebuah Ruko di kota Langsa, Provinsi Aceh.(b13)
Ilustrasi
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.