Diduga Miliaran Rupiah Dana DAK SLB Madina Dimark Up Hingga Potensi Rugikan Negara

  • Bagikan
Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Madina. Waspada/Ali Anhar Harahap
Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Madina. Waspada/Ali Anhar Harahap

MADINA (Waspada): Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 yang dikelola oleh Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Mandailing Natal (Madina) kurang lebih sebesar Rp1.039.204.000, terindikasi dugaan adanya mark up penggunaan agregat beton dan pipa air limbah yang tidak sesuai spesifikasi bahkan mengarah pada dugaan korupsi.

Di mana dari total anggaran dana DAK Rp1.039.204.000, tersebut dibagi menjadi 4 kegiatan fisik yakni pertama Pembangunan Kantin Beserta Perabotnya SLBN Mandailing Natal dengan pagu anggaran Rp321.162.000, kemudian yang kedua yakni Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SLBN Mandailing Natal dengan pagu anggaran Rp285.476.000, selanjutnya yang ketiga adalah Pembangunan Ruang Pembelajaran Khusus Beserta Perabotnya SLBN Mandailing Natal dengan pagu anggaran Rp222.038.000, serta yang terakhir Pembangunan Selasar Penghubung SLBN Mandailing Natal dengan pagu anggaran Rp210.528.000.

Dana Negara yang seharusnya dipergunakan untuk menunjang dan perbaikan kualitas pendidikan tersebut diduga telah di mark up dan dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum-oknum tertentu.

Hal ini pun mendapat sorotan tajam dari Lembaga LI TIPIKOR & AHICW, dalam keterang tertulisnya kepada Waspada, Selasa, (25/02), Magatas Davit Malau selaku Biro Publikasi, Deputi Humas dan Kampanye Publik LI TIPIKOR & AHICW menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim Lembaga LI TIPIKOR & AHICW menemukan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana DAK SLB Negeri Madina tersebut, seperti ditemukannya spesifikasi agregat yang digunakan untuk pengecoran beton untuk tiang, balok dan lantai bangunan kantin yang merupakan bangunan fisik DAK tersebut tidak sesuai dengan spek sesungguhnya yakni mutu beton K-175.

Sehingga dalam hal ini, LI TIPIKOR & AHICW menduga bahwa spesifikasi agregat yang digunakan untuk pengecoran beton tiang, balok dan lantai bangunan kantin di SLB Negri Madina tidak sesuai terhadap spesifikasi agregat yang ditetapkan pada analisa dan terindikasi dugaan mark up dan potensi korupsi.

Maka dari itu, LI TIPIKOR & AHICW menduga bahwa mutu beton dari pada tiang, balok dan lantai bangunan di SLB Negri Madina tidak sesuai terhadap mutu beton yang ditetapkan (cacat mutu) sehingga dapat membahayakan keselamatan guru dan siswa yang sedang berada dibangunan tersebut.

Selanjutnya, adapun penemuan investigasi lainnya dari LI TIPIKOR & AHICW yakni diduga kuat telah terjadi mark up harga pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan selasar penghubung SLBN Madina. Dimana anggaran yang dialokasikan sebesar Rp210.528.000,00 diduga tidak sesuai terhadap volume bangunan dan dugaan mark up harga juga terjadi pada kegiatan lainnya.

Beranjak dari fakta data lapangan yang ditemukan pada beberapa pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari dana DAK Fisik Disdik Provsu di SLB Negeri Madina tersebut, Lembaga LI TIPIKOR & AHICW menduga bahwa masih ada dana yang tersisa di rekening sekolah dan merujuk pada Keppres tentang Pelaksanaan Swakelola tidak memiliki profit atau keuntungan, maka sejumlah dana yang saat ini tersisa di rekening SLB Negeri Madina harus digunakan untuk menambah volume pekerjaan atau uang yang tersisa tersebut dikembalikan ke Kas Negara.

Karena hal itu tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah SLB Madina, maka LI TIPIKOR & AHICW menduga bahwa penggunaan dana DAK Fisik Pendidikan di SLBN Madina ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini tentu dapat terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Pendamping DAK Tahun Anggaran 2024 di sekolah ini dan adanya pembiaran dari PPK Penggunaan DAK SLB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.

Beranjak dari hal tersebut, LI TIPIKOR & AHICW meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk segera mengaudit dan juga memproses indikasi dugaan-dugaan yang ditujukan kepada sekolah SLBN tersebut untuk meminimalisir kerugian maupun kebocoran keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Sekolah SLB Negeri Madina, Ahmad Undri, yang dikonfirmasi Waspada untuk dimintai tanggapan dan keterangan perihal dugaan mark up dana DAK SLBN tersebut tidak memberi jawaban maupun tanggapan meski dalam pesan WhatsApp (WA) telah dibaca atau centang biru hingga berita ini dimuat. (cah)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Diduga Miliaran Rupiah Dana DAK SLB Madina Dimark Up Hingga Potensi Rugikan Negara

Diduga Miliaran Rupiah Dana DAK SLB Madina Dimark Up Hingga Potensi Rugikan Negara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *