Transaksi Perbankan Secara Digital Naik Hingga 50,6 Persen

  • Bagikan
Transaksi Perbankan Secara Digital Naik Hingga 50,6 Persen

JAKARTA (Waspada): Tingginya transaksi perbankan digital menjadi cermin perilaku konsumen Indonesia yang semakin mengandalkan teknologi dalam setiap keputusan keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, transaksi perbankan secara digital yang dilakukan masyarakat Indonesia mengalami kenaikan hingga 50,6 persen per Desember 2024.

“Kenaikan tersebut terhitung secara year on year atau tahunan dibandingkan periode sebelumnya,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK Mirza Adityaswara di acara Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, lonjakan penggunaan layanan digital perbankan ini berdasarkan data dari channel pembayaran yang dipantau Bank Indonesia (BI).

“Baik melalui phone banking, SMS, mobile banking, internet banking ini mencapai 87 kuadriliun, naik 50,6 persen. Ini per Desember, memakai data Bank Indonesia,” ujar Mirza.

Sejalan dengan itu, bank-bank besar di Indonesia kini mulai mengadopsi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Di sisi lain, layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau peer to peer lending (P2P lending) tak bisa dilepaskan kehidupan dari masyarakat, atau yang dikenal luas dengan pinjaman online (pinjol).

“Teman-teman sering sekarang menyebutnya pinjol, kami melakukan rebranding (menjadi) pindar, pinjaman daring. Jadi yang resmi itu pindar, yang banyak yang ilegal itu pinjol,” ungkap Mirza.

Ia mengungkapkan, hingga akhir 2024 setidaknya ada 2.500 pinjol ilegal yang ditutup pemerintah. Namun, keberadaan pinjol tetap terjadi karena banyak dioperasikan oleh server yang berada di luar negeri.

“Yang ditutup yang ilegal itu, tahun 2024 itu paling enggak sekitar 2.500 pinjol ilegal ditutup. Muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga servernya di luar negeri,” tutur Mirza.

Sedangkan, untuk operasional pindar sendiri, menurutnya, sudah banyak membuka akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan.

Saat ini ada 97 perusahaan pindar di Indonesia telah berhasil menyalurkan pembiayaan dengan total outstanding tagihan sebesar Rp 77 triliun per Desember 2024.

Wajib Bayar

Di sisi lain, OJK menegaskan, bahwa konsumen yang memanfaatkan produk/layanan keuangan, khususnya produk kredit dan/atau pembiayaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali sebagaimana diatur dalam perjanjian antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Hal ini terkait masih marak fenomena gagal bayar pada pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring. Bahkan, ada segelintir orang yang mengungkap cara gagal bayar pinjol dengan aman,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki)

Dia tegaskan, gagal bayar merupakan salah satu bentuk peristiwa wanprestasi konsumen yang akhirnya memberikan hak bagi PUJK untuk dapat melakukan penagihan atau hingga kepada eksekusi agunan atau jaminan.

Kiki menuturkan, OJK sebagai regulator sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang memahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah diatur mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen.

Dalam UU tersebut, salah satu kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUJK. Adapun hak PUJK adalah menerima pembayaran sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen.

“Hal mengenai hak dan kewajiban PUJK dan konsumen ini pun telah diturunkan ke dalam POJK 22 Tahun 2023 untuk kemudian dapat dipahami dan ditaati baik oleh PUJK maupun konsumen,” terangnya. (J03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Transaksi Perbankan Secara Digital Naik Hingga 50,6 Persen

Transaksi Perbankan Secara Digital Naik Hingga 50,6 Persen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *