Kebijaksanaan Selektif Dalam Gelombang Imigrasi

  • Bagikan
Kebijaksanaan Selektif Dalam Gelombang Imigrasi

Oleh : Ir. H. Abdullah Rasyid (Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media)

Sekurangnya satu dekade terakhir, Indonesia sangat “bergantung” pada pekerja asing. Ketergantungan tersebut dapat dicermati melalui lonjakan kuantitaf jumlah pekerja asing akibat rendahnya “angka kelayakan” tenaga kerja lokal yang dipengaruhi oleh faktor sisi penawaran dan sisi permintaan tenaga kerja.

Dua faktor tersebut sering kali berada di luar kendali satu atau beberapa kelembagaan negara, melahirkan satu fenomena “traumatis” yang hampir tidak dapat diterima oleh mayoritas tenaga kerja lokal di Indonesia.

Di tahun 2023, jumlah pekerja asing di Indonesia mencapai 168.048 orang, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus menunjukkan kembalinya (returning) aktivitas ekonomi Indonesia di level “normal” seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga ahli asing pada berbagai sektor strategis, khususnya energi terbarukan.

Pemerintah Tiongkok sejak tahun 2002 telah mengimplementasikan skema Investasi langsung yang secara signifikan telah memperkuat “dominasi” Indonesia di pasar nikel global. Investasi tersebut memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan status transisi energi di Indonesia melalui
pembangunan beberapa Kawasan Industri seperti di Morowali dan di beberapa wilayah lainnya.

Pada tahun 2023, Pemerintah Cina dan Indonesia kembali menandatangani perjanjian investasi senilai US$12,6 miliar, dengan fokus pada produksi baterai kendaraan listrik dan proyek energi bersih serta US$11,5 miliar untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa sebagai salah satu komponen penting untuk memproduksi panel surya.
Selanjutnya di tahun 2004, Konsorsium

Perusahaan China juga sedang membangun pabrik kendaraan listrik dengan nilai investasi sebesar US$1,3 miliar. Turunan kebijakan dari seluruh investasi tersebut, Pemerintah China telah mengirimkan lebih dari 58 ribu pekerja mereka untuk mendukung rangkaian proses implementasi berbagai investasi tersebut. Jumlah pekerja imigran ini masih tergolong wajar untuk nilai investasi tersebut.

Pada tahun 2025, proyeksi jumlah pekerja asing akan terus mengalami peningkatan drastis, dampak dari beragamnya “undangan resmi” dari Pemerintah untuk berinvestasi pada berbagai sektor, seperti; manufaktur, energi, teknologi digital dan pariwisata.

Sektor teknologi yang terus berkembang, selanjutnya menjadi perhatian yang sangat serius dari negara-negara penyedia teknologi, Indonesia dengan prospektus ekonomi digitalnya terus bertumbuh dan menarik minat investasi asing yang signifikan.

Selain itu, fokus Pemerintah Indonesia pada percepatan pembangunan industri hilir, khususnya di sektor pertambangan dan sumber daya alam juga meningkatkan minat negara-negara global untuk berinvestasi. Terutama pada sektor industri pengolahan nikel dan bauksit, di mana Indonesia berupaya menjadi pusat rantai pasok global produksi baterai kendaraan listrik (EV) dan produk bernilai tinggi lainnya.

Jika seluruh rencana pemerintah tersebut dapat berjalan lebih fokus dan berkelanjutan maka secara otomatis jumlah pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia hingga 10 tahun ke depan akan terus bertambah.

Kebijakan Selektif Imigrasi Dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia

Hukum internasional memiliki prinsip; memberikan kebebasan pada semua negara untuk mengatur dan melaksanakan yurisdiksi atas orang asing di dalam wilayah negara tersebut.

Setiap negara berhak untuk mengizinkan atau melarang setiap orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayahnya.

Sementara pengaturan kebijakan keimigrasian bersifat universal dan memainkan peran penting dalam menegakkan kedaulatan hukum wilayah yurisdiksi negara yang bersangkutan.
Dengan demikian, terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah suatu negara diwajibkan tunduk pada hukum negara tersebut.

Oleh karena itu, perspektif kebijakan di dalam pengaturan urusan keimigrasian yang dilekatkan kepada negara tidak terlepas dari konsep kedaulatan negara, yaitu terkait dengan bagaimana suatu negara dapat mempertahankan serta menegakan kedaulatan yang dimilikinya.

Pada tatanan implementasinya, pengaturan keimigrasian memiliki kepentingan yang terstruktur untuk dapat mengatur “lalu lintas” setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, termasuk mengatur “pembatasan” WNA yang masuk ke wilayah Indonesia.

Bahkan, negara dapat “menolak” warga negara asing untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia apabila orang tersebut dianggap tidak memiliki kelayakan untuk bekerja di Indonesia.

Dalam perspektif kebijakan selektif imigrasi, pemerintah dapat pula menciptakan model dan strategi formulasi dalam melakukan pengawasan terhadap kelayakan kerja bagi seluruh pekerja asing yang akan mendapatkan calling visa melalui perumusan kebijakan diplomasi selektif bersama negara negara yang memiliki kepentingan yang sama pada sektor investasi strategis dengan Indonesia.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif, pemerintah Indonesia melalui implementasi kebijakan ini dapat meredam “ketidakpuasan” tenaga kerja lokal serta memperkuat integrasi tenaga kerja lokal di sektor investasi strategis guna meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.

Hal ini sebagai bagian dari upaya diplomasi internasional dalam menghadapi isu internasionalisasi, sehingga memiliki dampak yang nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui tiga penyeimbangan dua elemen penting yaitu; (1) pendekatan keamanan (security approach) dan (2) pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).
Keseimbangan antara keamanan dan kesejahteraan ini harus tetap diperhatikan, karena sama pentingnya (Santoso, 2012:143).

Kedua pendekatan ini berjalan seiring untuk menyeleksi dan mengawasi setiap kelayakan pekerja asing yang hendak masuk ke wilayah negara Indonesia.

Referensi;

  1. Wahyudin Ukun, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian, Jakarta: PT. Adi Kencana Aji, 2004.
  2. Yudha Bhakti, Hukum Internasional: Bunga Rampai, Bandung: Alumni, 2003.
  3. Iman Santoso, Perspektif Imigrasi dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Cet. 1, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI, 2017.



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kebijaksanaan Selektif Dalam Gelombang Imigrasi

Kebijaksanaan Selektif Dalam Gelombang Imigrasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *