TAPUT (Waspada) :Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) memenangkan sidang praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN.Trt yang diajukan Polmudi Sagala yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Senin (24/2).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak, mengatakan, dalam sidang hakim tunggal praperadilan dipimpin oleh Nugroho Situmorang,SH itu, pemohon praperadilan Polmudi Sagala diwakili oleh kuasa hukumnya Gerson J. Simatupang.
“Sedangkan dari pihak termohon yaitu Roi Baringin Tambunan, SH, MH, Budi Setiawan Putra Sitorus, SH, David Tambunan SH dan RY. Malondo Sitorus, SH,” kata Mangasi Simanjuntak, kepada Waspada, Senin (24/2).
Mangasi mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan permohonan dari pemohon dan langsung dijawab oleh termohon.
“Bahwa termohon dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyatakan dengan tegas dan membantah serta menyangkal seluruh dalil-dalil, pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon dalam permohonannya,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dengan amar, menyatakan permohonan praperadilan Polmudi Sagala, gugur.
“Yaitu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul kepada pemohon sejumlah nihil,” sebutnya.
Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud, kata Mangasi Simanjuntak, maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan dan sudah menyidangkan 2 orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Kominfo Taput) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
Dua orang terdakwa yang sudah di sidang di Pengadilan Tipikor Medan itu, adalah PS, 55, Kepala Dinas Kominfo Taput dan sebagai Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022, dan HES, 42, Kasubbag Program dan Keuangan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021.
Kasi Intelijen Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa tindakan kedua terdakwa itu diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177, dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.