David Roni Dorong Pemko Medan Tindak Rumah Sakit Tolak Pasien UHC

  • Bagikan
David Roni Dorong Pemko Medan Tindak Rumah Sakit Tolak Pasien UHC

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memperbaiki program Universal Health Coverage (UHC), agar tidak ada lagi penolakan bagi masyarakat yang butuh pelayanan medis di rumah sakit dengan menggunakan KTP/KK di rumah sakit.

“Walikota harus beri ultimatum kepada rumah sakit yang ketahuan menolak pasien UHC dengan alasan apapun, segera mencabut izin operasionalnya,” tegas David Roni saat Reses II Masa Sidang II TA 2024-2025, Jln Sisingamangaraja No. 50 Kel. Harjosaei 1, Kec. Medan Amplas, Senin (24/2).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sejak dilaksanakannya program UHC 1 Desember 2022 masih saja terdengar keluhan dari masyarakat terkait penolakan rumah sakit memberi penanganan medis dengan berbagai alasan.

“BPJS Kesehatan juga terkesan tidak menghargai Pemko Medan dan DPRD Medan. Memang Pemko punya tunggakan pembayaran hingga Rp 40 miliar, sehingga alasan ini juga kemungkinan rumahsakit/BPJS menelantarkan warga Medan yang ingin berobat,” ungkap David.

Untuk itu, DPRD Medan mendorong Pemko Medan segera melakukan pembayaran tunggakan. Dan besar harapan Walikota baru dapat memperbaiki program UHC ini. “Saya akan terus berjuang untuk kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan masyarakat Medan. Kita juga harus percayakan kepada Walikota ini untuk memperbaiki sistem demi perbaikan Kota Medan,” tegasnya.

Sebelumnya Syarifah warga Menteng 7, menyampaikan pada bulan lalu membawa cucunya berobat di rumah sakit dan dinyatakan seluruh kamar perawatan sudah penuh.

“Kami cari rumah sakit lain alasannya juga sama dibilang kamar penuh tanpa diberi penanganan pertama di IGD. Sedih kali ini pak, dimana-mana dibilang kamar penuh. Akhirnya mau tidak mau kami bilang dijadikan pasien umum dan rumah sakit itu langsung memberi pelayanan,” katanya.

Sementara Dina, Warga Bajak V mengeluhkan masih banyaknya peredaran narkoba dan sampah yang jarang diangkut oleh becak sampah. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE saat Reses II Masa Sidang II TA 2024-2025, Jln Sisingamangaraja No. 50 Kel. Harjosaei 1, Kec. Medan Amplas, Senin (24/2). Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

David Roni Dorong Pemko Medan Tindak Rumah Sakit Tolak Pasien UHC

David Roni Dorong Pemko Medan Tindak Rumah Sakit Tolak Pasien UHC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *