DELISERDANG (Waspada): Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Ir.Yuliani Siregar M.AP memimpin warga melakukan pembongkaran pagar bangunan di lahan kawasan hutan negara yang berlokasi di Dusun III Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/25) siang.
Pembongkaran pagar tersebut turut disaksikan Kasatpol PP Deliserdang, Marzuki, Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang Elinasari Nasution, Camat Pantai Labu, Faisal dan Kapolsek Pantai Labu Iptu Sujarwo dan Kepala Desa Regemuk, Mulyadi.
Bahkan, sebelum dilakukan pembongkaran pagar yang terbuat dari seng sepanjang 800, Yuliani Siregar sempat marah besar.
Pasalnya saat di lokasi ada warga yang melaporkan bahwa pemagaran tersebut sudah disampaikan kepada anggota Yuliana Siregar, namun tak pernah ditanggapi.
“Sebut saja siapa anggota saya itu, sehingga jangan dikira saya ikut membacking lahan ini. Ayo sebut saja orangnya,” tantang Yuliana Siregar.
Akhirnya, warga menyampaikan bahwa Kepala Perwakilan Hutan (KPH) Wilayah I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Rico Sinaga, yang tak pernah menggubris laporan warga.
“Berulang kali kami Bu menyampaikan persoalan pemagaran ini, tapi KPH I tidak menanggapi.Malah seolah melindungi,” papar Alwi Saragih, salah seorang warga.
Mendengar itu, Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar langsung berang. Bahkan, ia langsung mencari Rico Sinaga.
“Bilang sama Rico, jangan coba bermain-main di kawasan hutan negara. Pemagaran ini sudah melanggar aturan yang berlaku. Kepada siapapun, jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam data tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut,” tegas Yuliani yang disambut tepuk tangan warga.
Yuliana juga mengaku baru dalam satu pekan ini mengetahui adanya pemagaran di lahan hutan negara. Itu sebabnya, ia langsung turun ke lokasi memimpin pembongkaran pagar tersebut.
“Malah ada yang mempelesetkan ke mana-mana bahwa yang di pagar itu laut, sebenarnya hutan lindung,” tuturnya.
Ketika ditanya berapa hektar lahan hutan negara (hutan lindung) yang telah dipagar, Yuliana belum dapat menjelaskan. Menurutnya, data itu ada pada salah satu kepala bidangnya. “Kebetulan kepala bidang saya masih dalam perjalanan. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Dijelaskan Yuliana Siregar, meski di lahan itu ada terdapat tambak, tapi lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
“Makanya saya juga heran, apa dasar mereka berani memagar lahan ini. Kami juga mohon bantuan kepada seluruh masyarakat yang ada di sini agar tetap menjaga keamanan bersama,” harapnya.
Ketika ditanya tindak lanjut setelah pembongkaran, menurut Yuliana, kawasan hutan lindung tersebut akan dikelola menjadi perhutanan sosial.
“Nanti bagaimana ini hutan ini bisa dijaga oleh masyarakat, bisa juga bercocok tanam, sehingga masyarkat sekitar lebih sejahtera. Artinya, pengelolaannya nanti akan diserahkan kepada warga sekitar. Jangan pula nanti ada warga KTP Medan yang ikut mengelola lahan ini,” ungkapnya.
Untuk itu, ia juga meminta Kepala Desa Regemuk benar-benar lurus berpihak kepada masyarakat.
“Saya tidak mau nanti yang mengelola lahan ini orang Medan, karena itu bisa menimbulkan konflik. Nanti Dirjen di Kementerian akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan siapa yang berhak diberikan hak pengelolaannya,” tegasnya.
Kepala Desa Regemuk,Mulyadi membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan hutan lindung. Ketika ditanya nama perusahaan yang melakukan pemagaran, Mulyadi menjelaskan bahwa yang melakukan pemagaran adalah PT SS.
“Memang sebelumnya dilahan ini ada tambak udang sekitar 20 tahun lalu, tapi alas hak nya saya tidak pernah tahu. Luasnya sekira 48 hektar,” sebutnya.
Mulyadi juga mengaku bahwa sebelum dilakukan pemagaran sudah pernah dilakulakan mediasi dengan warga di kantor desa.
“Hanya saja, belum mendapat izin, mereka (PT SS) sudah melakukan pemagaran,” tandasnya.
Alwi Saragih yang juga Ketua LSM Trinusa Triga Nusantara menambakan, alas hak (surat camat) milik PT SS terdapat di Dusun IV Desa Pematang Biara, tapi yang dipagar justru di Dusun III Desa Regemuk.
“Jelas ada indikasi mafia tanah yang bermain. Malah, ada lagi lokasi hutan lindung di Desa Regemuk yang sudah dipagar beton. Makanya, kita akan terus kawal hutan lindung yang ada di daerah ini,” tandas Alwi. (rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.