JAKARTA (Waspada): Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama melakukan pemusnahan terhadap sedikitnya 21.340 nomor arsip yang tidak memiliki nilai guna dan masa retensinya telah habis. Dari jumlah itu, sebanyak 12.780 arsip milik Ditjen Bimas Buddha, sedangkan 8.560 arsip milik Ditjen Bimas Katolik.
Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah kertas, berlangsung di Aula Rasjidi Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dari hasil penilaian Arsip Nasional RI (ANRI), terdapat 59 nomor arsip Ditjen Bimas Buddha dan 163 arsip milik Ditjen Katolik yang berpotensi menjadi arsip statis dan akan disimpan dengan baik oleh ANRI.
Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga keamanan informasi arsip dan efisiensi kerja. Arsip yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia serta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi, membebaskan ruang penyimpanan, menyelamatkan informasi dari pihak yang tidak berwenang, melestarikan arsip sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin saat membuka kegiatan tersebut.
Kamaruddin juga mengapresiasi pemusnahan arsip di lingkungan Kemenag, sebagai sebuah upaya manajemen arsip yang bermutu. Dia meyakini, untuk sampai pada tahap ini, ada proses yang cukup menantang. Saya mengapresiasi,” ujar Kamaruddin.
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi mengatakan, arsip-arsip.yang dimusnahkan tentunya telah diubah dalam bentuk digital. Hal ini menjadi bagian dari implementasi transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
“Arsip digital dapat diakses pada aplikasi Srikandi,” kata Supriyadi.
Arsip Ditjen Bimas Buddha sebanyak 12.780 nomor, terdiri dari arsip milik Sekretariat sebanyak 7.931 nomor arsip dan arsip Direktorat Urusan dan Pendidikan sebanyak 4.849 nomor arsip.
“Ada juga 59 arsip yang dinilai arsip statis dan diserahkan ke Arsip Nasional melalui Sekjen Kementerian Agama RI,” ujar Supriyadi.
Direktur Penyelamatan Arsip ANRI, Mira Puspitarini mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bukti bahwa Kemenag telah menjaga memori kolektif bangsa. Dalam proses seleksi arsip yang hendak dimusnahkan, para arsiparis dari kedua belah pihak saling bekerja sama memilih mana arsip yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan penelitian keagamaan dan budaya nasional.
“Jadi prosesnya dikerjakan oleh para arsiparis dari Kemenag dan ANRI. Kami bekerja sama menyoroti apakah ada arsip statis yang dapat disimpan oleh ANRI dan mana yang dapat dimusnahkan setelah terlebih dahulu didigitalisasi,” tandas Mira.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.