4 Oknum Poldasu Ditetapkan Tersangka Pemerasan Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan
4 Oknum Poldasu Ditetapkan Tersangka Pemerasan Ratusan Juta Rupiah

MEDAN (Waspada): Empat oknum polisi di Polda Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, dua oknum diamankan di Mabes Polri, yakni Kompol RS dan Brigadir B, kemudian hasil pengembangan penyidikan ditetapkan dua oknum lain sebagai tersangka, yakni Kompol S dan Iptu M. Keempatnya merupakan mantan anggota Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

“Untuk Kompol RS dan Brigadir B sudah dilakukan pemeriksaan di Propam dan Kortas Mabes Polri, sedangkan dua lagi (Kompol S dan Iptu M) diproses di Propam Polda Sumut,” ujar Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem kepada wartawan, Rabu (19/2).

Yudhi mengatakan, perbuatan dilakukan empat oknum itu adalah tindak pidana. Mabes Polri bersama Polda Sumut, menurutnya masih mendalami kasusnya untuk menguak praktik pemerasan tersebut, termasuk nominalnya.

“Kasusnya seperti kesalahan yang diduga dilakukan oleh oknum. Diduga pemerasan. Soal berapa banyak pemerasan, masih dalam proses, kita hitung-hitung untuk kepastiannya. Kita tunggu perkembangan proses selanjutnya,” kata dia

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mengamankan dua oknum Polda Sumut atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.

Dua oknum tersebut saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri.

Informasi menyebutkan, dua oknum polisi itu akan diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara Kortastipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun informasi OTT tersebut bocor, sehingga operasi penangkapan batal,

“Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor. Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin. Adapun nilai barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp400 juta.(m10)

Ilustrasi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

4 Oknum Poldasu Ditetapkan Tersangka Pemerasan Ratusan Juta Rupiah

4 Oknum Poldasu Ditetapkan Tersangka Pemerasan Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *