BINJAI (Waspada) : Satres narkoba Polres Binjai, baru baru ini berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Ketiga tersangka masing masing berinisial J (22) warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. AAN (25) warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, serta IP (26) warga Dusun III Pondok XIII Kampung, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang. Mereka berhasil diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada.id menyebutkan, penangkapan para pelaku berawal saat unit 2 Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, melintas di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Namun saat tim berpapasan dengan mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna putih, nopol BK 1399 PY, pengemudi mobil tersebut langsung tancap gas.
Melihat ada yang aneh dan merasa curiga, petugas pun berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakang.
“Pada saat mobil tersebut berhenti di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, turun dua orang pria. Saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (19/2).
Melihat teman-temannya sudah diamankan Polisi, sambung AKP Junaidi, seorang pria lainnya yang saat itu sedang berada di dalam mobil, mencoba membawa kendaraan tersebut, namun aksinya tersebut gagal.
“Akhirnya ketiganya pun berhasil diamankan dan digelandang ke Satres narkoba Polres Binjai,” ucap Junaidi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepada seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu sabu dengan berat brutto 5,14 gram, 1 topi berwarna hitam merah, 1 unit HP merk Infinix berwarna hijau muda, 1 unit HP OPPO berwarna hitam, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.
“Terhadap ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun,” jelas Kasi Humas Polres Binjai.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.