MEDAN (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, mendatangi Pomdam I/BB untuk menyerahkan bukti elektronik yang diduga menguatkan keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan kematian Rico Sempurna Pasaribu.
Tujuh bukti elektronik berupa rekaman percakapan antara Eva dan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang mereka serahkan. Dalam rekaman tersebut, Bebas Ginting mengaku bahwa ia disuruh oleh Koptu HB.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, pengakuan terdakwa Bebas Ginting, juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di mana melalui penasihat hukumnya, Bebas Ginting menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Koptu HB.
“Selain itu, dalam rekaman persidangan yang diserahkan, empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan bahwa Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang sebelumnya diberitakan almarhum Rico secara berulang,” ucap Irvan usai menyerahkan bukti, Kamis (13/2).
Koptu HB, kata dia, disebut beberapa kali meminta agar pemberitaan tersebut dihapus, baik kepada Rico maupun kepada pemimpin redaksi tempatnya bekerja. Para saksi juga menegaskan bahwa Bebas Ginting adalah orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judi itu.
LBH Medan bersama KKJ dan Eva juga mempertanyakan perkembangan penegakan hukum kasus ini kepada Pomdam I/BB. Hingga saat ini, tiga terdakwa, yakni Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring, yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan, belum diperiksa oleh penyidik Pomdam I/BB.
Kata Irvan, ini merupakan kritik keras terhadap Pomdam I/BB yang diwakili Mayor Sitepu, Kapten Erly, dan tim penyidik.
“LBH Medan menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum terhadap Koptu HB, mengingat enam bulan pasca laporan Eva, ketiga terdakwa belum diperiksa. Selain itu, Eva dan KKJ juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan kasus ini,” ungkapnya.
LBH Medan meminta Pomdam I/BB untuk bertindak profesional dan segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka serta memeriksa ketiga terdakwa. Jika hal tersebut tidak dilakukan, pihaknya menilai akan muncul spekulasi bahwa Pomdam I/BB tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini.
LBH Medan menegaskan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya bertentangan dengan UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), KUHP, UU TNI, serta UU Perlindungan Anak.
“Kami berharap agar Pomdam I/BB segera mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan bukti yang telah diserahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jl. Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pada 2024 lalu.
Dalam peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).(m32)
Waspada/ist
Eva Meliani Pasaribu (tengah) didampingi LBH Medan dan KKJ menyerahkan barang bukti ke Pomdam I/BB.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.