Dua Polisi Disekap Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba Di Palas

  • Bagikan
Dua tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satresnarkoba di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Rabu (12/2) (Waspada/Ist)
Dua tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satresnarkoba di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Rabu (12/2) (Waspada/Ist)

PALAS (Waspada): Dua petugas dari tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas (Palas) sempat terkunci selama tiga jam di sebuah Counter Handphone saat melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lingk. II Gelanggang Pasar Sibuhuan, Rabu (12/2) sekitar pukul 01:00 Wib.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Harahap, Jumat (14/2) mengatakan peristiwa itu bermula atas pengakuan tersangka bandar sabu berinisial DD alias Ratnet, 37, yang pertama kali berhasil diringkus petugas di Lingk III Banjar Raja Pasar Sibuhuan.

Dari tangan tersangka Ratnet, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 13 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit hp Android, 1 timbangan elektrik, 1 ball plastik klip transparan kosong, 1 sendok sabu, 1 dompet warna hitam dan uang tunai Rp755 ribu.

Kemudian, dari hasil interogasi petugas Ratnet, mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis Sabu itu miliknya yang ia peroleh dari SHH, 36, masih warga Pasar Sibuhuan yang tinggal di Lingkungan II, Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Atas informasi itu, petugas kembali berhasil mengamankan SHH, 36, di dalam Counter Handphone di Lingk II Gelanggang Pasar Sibuhuan dan berhasil mengamankan satu paket barang bukti narkoba jenis sabu seberat kotor 2,23 gram dan diakui bahwa itu miliknya.

Seterusnya saat petugas hendak memboyong tersangka ke Mapolres Palas, tiba-tiba terjadi kericuhan yang dilakukan oleh saudara tersangka berinisial H yang datang ke TKP dengan mengunci ruko counter handphone tersebut dari luar hingga mengakibatkan dua petugas terkunci di dalam counter dan memprovokasi warga agar datang ke TKP tersebut.

Akibat kondisi tersebut Kasi Propam Iptu G Harahap, bersama Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri, personel Polsek Barumun dan Kepala Lingkungan II, Gelanggang, datang ke TKP untuk memberikan imbauan dan penjelasan kepada massa yang datang untuk membubarkan diri serta jangan sempat menghalangi proses penegakan hukum apabila tidak akan diproses secara hukum yang berlaku.

Akhirnya, dua petugas yang terkunci di dalam counter handphone selama tiga jam itu mulai 00:30 Wib hingga 04:00 Wib berhasil keluar hingga membawa tersangka ke Mapolres Palas.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Kel Pasar Sibuhuan di dua lokasi berbeda itu berkat informasi dari masyarakat yang telah lama resah terhadap peredaran narkoba di wilayah itu.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka bandar sabu berinisial DD alias Ratnet dan SHH, beserta barang bukti Narkoba jenis sabu telah diamankan di Satresnarkoba dan kedua pelaku sudah mendekam di sel Tahanan Polres Palas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,

Kasubsi Penmas juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan. Penangkapan ini bukan hanya sekadar pencapaian penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba,” tegasnya. (CMS)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dua Polisi Disekap Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba Di Palas

Dua Polisi Disekap Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba Di Palas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *