DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 412 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, untuk kasus narkoba ada 130 perkara.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan 1.120 gram atau 1,12 kilogram (Kg) sabu, 300 gram ganja dan 117 butir ekstasi. Selain itu terdapat juga barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, dan berbagai barang bukti lainnya.
“Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk narkotika dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank, barang bukti terbuat dari besi dengan cara dipotong, dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong bekas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Bilin Santoriko Sinaga, Kamis (13/2) di halaman parkir Kejari di Lubukpakam.
Selain kasus narkoba 150 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), berupa kayu, senapan angin, pakaian, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Sebanyak 132 perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana lainnya (KAMNEG-TPUL), terdiri dari egrek dan senjata tajam, pakaian, 2 mesin judi tembak ikan dan barang bukti lainnya.
Bilin Santoriko Sinaga mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan tugas dan tanggungjawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari tingkat I maupun sampai ke tingkat Kasasi.
“Dengan pemusnahan itu diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, selain mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya. (a16).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.