Patuhi Perda, Pelaku Usaha Di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

  • Bagikan
Patuhi Perda, Pelaku Usaha Di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

MEDAN (Waspada): Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset daerah. Selain besarnya tidak memberatkan, mereka bahkan menilai pungutan retribusi ini bisa menjadi pegangan dalam menjalankan usaha di lahan yang merupakan aset Pemko Medan ini.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T. Chairuniza dengan Dedi salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/2). Beberapa hari lalu, video Dedi berdebat dengan pihak Dispora sempat viral di media sosial. Perdebatan itu terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha di sini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini. Tapi persoalan sudah selesai,” ungkapnya.

Dia mengatakan, tidak mempunyai maksud untuk lari dari kewajiban. Apalagi, pungutan itu resmi dan diatur dalam peraturan daerah serta peraturan wali kota. Di hadapan Kepala Dinas Pemuda Olahraga didampingi Kabid Sarana Prasarana, dan Kemitraan M. Rizki Husni, Dedi pun mengakui sebenar pungutan retribusi ini memberikannya pegangan bagi usahanya di Taman Cadika ini.

“Besaran pungutan juga tidak memberatkan,” ujarnya seraya mengatakan sebenarnya dia besyukur bisa membuka usaha di Taman Cadika yang memiliki pengunjung lumayan banyak, terutama di akhir pekan.

Di tempat sama, Kepala Dispora Medan, T. Chairuniza mengatakan, pungutan retribusi yang dilakukan kepada pelaku usaha di Taman Cadika ini mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Dia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar lebih kurang Rp600 juta. “Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset antara lain lapangan bola, basket, termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika diharapkan bisa membantu pencapaian target tersebut,” ungkapnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp1.000.000. “Dan yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut.” Chairuniza menambahkan, pihaknya juga telah memberlakukan pemungutan parkir bagi pengunjung.

Pemungutan parkir ini, lanjutnya, diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari sektor parkir ini, Dispora mempunyai target PAD lebih kurang sebesar Rp100 juta setahun.

Dia menambahkan, pihaknya tengah menentukan dan membuat kantor parkir di beberapa titik lokasi di Taman Cadika. Selama ini lokasi parkir ada di depan, dekat lapangan sepatu. Ke depan, lanjutnya, mungkin akan ditambah beberapa beberapa lokasi lagi. “Konsepnya, setelah memarkirkan kendaraan di lokasi yang ditetapkan, pengunjung berjalan ke tempat yang dituju sembari menikmati suasana Taman Cadika,” ungkapnya. (m26)

Waspada/ME Ginting

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T. Chairuniza dengan Dedi salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Patuhi Perda, Pelaku Usaha Di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

Patuhi Perda, Pelaku Usaha Di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *