GPPH Tolak Perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

  • Bagikan
GPPH Tolak Perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

MEDAN (Waspada): Rencana Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan penyidikan.

“Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. GPPH dengan tegas menolak Asas Dominus Litis,” tegas Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Rencana Undang-Undang (RUU) KUHAP Famati Gulo, terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia, saat mengadakan diskusi, Kamis (13/2) di Medan.

Hadir sebagai pembicara dalam FGD yang mengambil tema: Rencana UU KUHAP Terkait Kewenangan Lembaga Penegak Hukum di Indonesia, tersebut, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum, Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH.

Famati Gulo, SH, MH menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penuntut dan penyidik dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. “Kita minta KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,”jelasnya.

Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU dalam pemaparannya menyampaikan, carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum.

“Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya,” ungkapnya.

Sedangkan Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

“Intinya Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,”ungkapnya.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Diskusi tentang RUU KUHAP yang dilaksanakan FGD di Medan, Kamis (13/2).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

GPPH Tolak Perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

GPPH Tolak Perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *