PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba menggagalkan terduga pelaku, empat pria, dimana dua diantaranya asal Kab. Simalungun mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan meringkus ketiganya di empat lokasi terpisah.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (13/2) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus I, 31, alias I, warga Jl. Anjangsana, Karang Anyer, Pasar III, Kec. Gunung Maligas, Simalungun di depan salah satu rumah di Jl. Sumber Jaya II, Gg. Sukur, Kel. Sumber Jaya, Kec. Sianțar Martoba, Selasa (12/2) pukul 15:30 dan YS, 29, warga Perumnas Batu VI, Jl. Langsat, Kec. Sianțar, Simalungun di Hotel Tiara, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bane, Kec. Sianțar Utara pada hari yang sama.
Menurut Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi ada peredaran narkoba di Jl. Sumber Jaya dan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta menemukan I serta meringkusnya.
Saat penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,45 gram dari tangan kiri I.
Hasil interogasi, I mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan memperolehnya dari YS, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus YS. Dari YS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyita barang bukti satu unit HP merk Oppo warna hitam dan uang Rp 200.000.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba memboyong I dan YS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Hingga saat ini tersangka I dan YS sudah dalam pengamanan guna pemeriksaan dan pengembangan, kemudian akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20:15, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku peredaran sabu, pria RM, 30, warga Jl. Sunda, Kel. Bantan, Kec. Sianțar Barat di pinggir Jl. Singosari, Kel. Banjar, Kec. Sianțar Barat dan JS, 36, warga Jl. Kartini, Kel. Simarito, Kec. Sianțar Barat di Jl. Musa Sinaga, Desa Rambung Merah, Kec. Sianțar pada hari yang sama.
Menurut Kasat Resnarkoba, awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba lebih dulu meringkus RM dan mengamankan barang bukti dua paket sabu berbalut tissu, dimana saat itu RM menjatuhkan dari tangan kanannya, satu unit HP merk Vivo warna merah dari tangan kirinya dan satu dompet warna coklat berisi uang Rp 200.000,- yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari kantong celana RM.
Saat interogasi, RM mengaku memperoleh sabu itu dari JS, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan meringkus JS serta menyita barang bukti darinya berupa satu unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan, satu paket sabu dari kantong celana depan sebelah kiri dan dompet warna hitam berisi uang Rp 60.000.
Tidak itu saja, JS mengaku akan mengambil paket kiriman sabu dari temannya yang berada di Medan, dari Paradep Taksi, Jl. Sutomo, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera membawa JS ke loket Paradep Taksi dan mengamankan paket satu kotak dari karton yang berisi satu botol kemasan terbuat dari kaca yang berisi satu paket sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa RM dan JS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Dari tersangka RM dan JS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan empat paket sabu dengan berat total 3,56 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah dalam pengamanan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.