PALUTA (Waspada) : Terkait video viral seorang ASN di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga meyiramkan air panas kepada anak tirinya sepakat berdamai.
Hal itu dilihat dari postingan surat perdamaian dan video pernyataan antara suami istri yang berisikan saling memaafkan dan tidak saling menuntut.
Amatan Waspada, perdamaian kedua belah pihak dilakukan di Medan, pada Selasa, 11 Pebruari 2025. Perdamaiannya berkat mediasi oleh pihak keluarga, tanpa ada campur tangan pihak manapun.
“Saya atas nama Dede S Siregar menyampaikan, klarifikasi atas postingan saya di Facebook perihal Pebriana Dewi Sari Harahap tentang kekerasan terhadap anak saya. Dalam hal ini saya menyampaikan dengan pikiran dan akal sehat, tanpa paksaan dari pihak manapun, saya telah memaafkan istri saya atas perbuatannya. Masalah ini telah dilakukan mediasi di antara kami berdua dan sepakat berdamai. Juga masalah ini kami tutup,” tulis Dede S Siregar.
“Seterusnya, saya mohon maaf terhadap keluarga besar yang telah saya libatkan dalam hal ini. Video dan foto yang sempat saya unggah di akun Facebook saya, telah saya hapus. Dan barang siapa yang membagikan video dan foto itu lagi, saya tidak bertanggungjawab,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa video yang ia posting di Facebook kemarin sesungguhnya bukan dalam keadaan sebenarnya.
Diketahui, Dede Sulaiman Siregar merupakan Anggota TNI yang bertugas di Medan dan istrinya Pebriani Dewi Sari Harahap merupakan ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Sedangkan anaknya yang tersiram air panas dibagian paha kakinya, inisial AS perempuan berusia 10 tahun.
Baca juga:
Adapun kutipan isi surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani antara kedua belah pihak yakni,
- Bahwa pihak I Pebriana Dewi Sari Harahap SKM dan pihak II Dede Sulaiman Siregar sepakat tidak saling menuntut.
- Bahwa surat perdamaian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi. Mereka sepakat tidak ada saling menuntut dikemudian hari baik video yang telah diunggah.
- Bahwa pihak I dan II sudah melakukan perdamaian dan tidak dilakukan penuntutan maupun proses hukum.
Adapun saksi pihak I yang menandatangi, Nur Hotnawati dan Sulhan Harahap. Saksi pihak II Kapten Chk (K) Nurhafni SH dan Muhammad Yusuf SH. (a29)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.