Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan Rahmat, MM. Waspada/ist.
P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan Rahmat, MM meminta pemerintah dan lembaga yang dapat melahirkan kebijakan untuk hati-hati dan tidak terlalu cepat mengambil keputusan yang dapat menimbulkan ketegangan sosial.
“Tindakan yang lebih bijak dari pemerintah dan pihak terkait adalah mencari solusi yang adil untuk semua pihak tanpa merugikan golongan tertentu,” kata Dosen UGN Padangsidimpuan Rahmat, MM ketika diminta tanggapan terkait kisruh LPG yang mendapat perhatian khusus dari MUI, Selasa (11/2/2025).
Kebijakan pemerintah yang menghentikan pendistribusian gas elpiji 3 kg ke pengecer dengan alasan disalah gunakan alias digunakan orang mampu bukanlah solusi cerdas, sebab warga miskin jadi terdampak akibat kebijakan tersebut.
“Salah satu alasan utama kelangkaan barang atau subsidi adalah masalah pada sistem pendistribusiannya. Pemerintah perlu lebih jeli dan peka dalam melihat jalur distribusi yang ada dan mengidentifikasi jika ada masalah dalam sistem yang dapat menyebabkan kelangkaan atau penyalahgunaan,” tuturnya.
Menurutnya, fungsi pengawasan menjadi sangat penting. Tidak seharusnya kelangkaan barang dibiarkan tanpa penanganan yang tepat. “Dalam konteks ini, pemerintah seharusnya bertindak cepat untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem distribusi yang ada sebelum menyebarkan kebijakan yang bisa memunculkan polemik lebih besar,” tegas Rahmat.
Sikapi Dengan Bijak
Menanggapi pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut penggunaan elpiji bersubsidi (LPG 3 kg) oleh orang kaya bisa dianggap haram dalam hukum Islam harus disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan polemik.
“Penggunaan kata “haram” yang disampaikan MUI terkait penggunaan gas subsidi oleh orang kaya perlu disikapi dengan bijak. Dalam konteks hukum Islam, suatu hal yang diharamkan harus disertai dengan dasar yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun hadist,” kata Rahmat.
Rahmat yang saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UIN SU menjelaskan bahwa, menurut prinsip fiqih, hukum yang bersifat darurat atau kebijakan yang ditujukan untuk kepentingan umum harus memperhatikan kaidah-kaidah maslahah (kemaslahatan) dan menghindari mafsadah (kerusakan).
Jika kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial atau ketidakadilan, sebaiknya MUI mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat secara lebih mendalam sebelum memberikan fatwa yang terkesan terburu-buru.
Dalam Al-Qur’an, paparnya, Allah SWT berfirman sebagaimana tertuang dalam surat Al-A’raf: 56 yang aritnya “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan”.
“Hal ini menunjukkan bahwa kita harus menjaga keseimbangan sosial dan memastikan bahwa kebijakan tidak justru memperburuk keadaan”, ujar Rahmat.
Dalam hadist, Rasulullah SAW juga mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam memberikan fatwa atau hukum, khususnya dalam hal yang bisa mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
“Rasulullah SAW bersabda yang artinya janganlah kamu membuat orang menjadi bingung (ragu) dengan sesuatu yang belum jelas.” (HR. Bukhari). Artinya, fatwa yang mengarah pada pernyataan yang dapat menimbulkan kebingungan dan perpecahan di masyarakat harus dihindari,” ungkapnya.
Menurut salah hal urgen dalam tata kelola bernegara adalah pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika merujuk pada sikap MUI yang cukup peduli dengan elpiji bersubsidi, idealnya juga memberikan peduli dengan kekayaan alam yang cenderung dikelola dan dikuasai oleh segelintir orang sebab Proses Prabowo sudah menegaskan aset negara yang dikuasai oleh pihak tertentu dikembalikan pada negara. (a39)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.