TAPAKTUAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan resmi menghentikan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial SK, 31, lewat proses Restorative Justice (RJ).
Perempuan asal Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan itu diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Sentra Insyaf Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (10/2).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan LP-A/3/I/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh, tanggal 21 Januari 2025, dengan mempertimbangkan hasil asesmen terpadu oleh Tim TAT serta aturan yang berlaku.
Selain itu juga merujuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice dan SE Kabareskrim Nomor SE/01/II/2018/Bareskrim tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan gelar perkara khusus dan penghentian perkara, tersangka secara resmi diserahkan ke pihak Balai Rehabilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan. Proses serah terima ini juga telah dituangkan dalam berita acara yang disepakati oleh kedua belah pihak,” kata Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian kepada Waspada di Tapaktuan, Senin (10/2) malam.
Proses serahterima tersangka langsung dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terdiri dari Aiptu Subki, Bripka Hermi Saputra, Brigadir Mery Cahya Pertiwi, Briptu Rifqatullah, Bripda Meirizky Aqshal Galvani, dan Bripda Teguh Sinaga.
Menurutnya, pelaksanaan restorative justice ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan. Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, tersangka bisa menjalani hidup yang lebih sehat dan menjauhi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Polres Aceh Selatan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan humanis seperti rehabilitasi bagi para penyalahguna yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (chm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.