MEDAN (Waspada): Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan divonis 3,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/2).
Hakim ketua Lucas Sahabat Duha dalam amarnya menyatakan, Jubel Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kab. Toba tahun 2021 senilai Rp4.931.579.048.
“Menjatuhkan Wpidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Lucas di Ruang Sidang Cakra 6.
Perbuatan terdakwa, kata dia, sebagaimana dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penjara, hakim juga menghukum untuk membayar denda sebesar Rp400 juta terhadap pria yang bertindak sebagai pemodal dan pengendali proyek ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Jubel, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4.911.579.048 (Rp4,9 miliar).
“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Lucas.
Namun, lanjut Lucas, dalam hal Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Lucas.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jubel 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Jubel untuk membayar UP sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Serta, bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Jubel Tambunan saat mengikuti persidangan di PN Medan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.