Dosen UM Tapsel Edukasi Santri Ponpes Ahmad Dahlan Hindari Bully

  • Bagikan
Dosen UM Tapsel Edukasi Santri Ponpes Ahmad Dahlan Hindari Bully

Dosen Fakultas Hukum UM Tapsel, Dedy Suhendra, SH selaku ketua Tim PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) dan Dosen Fakultas Agama Islam UM Tapsel, Ihsan Siregar, M.Pd.I sebagai anggota Tim PKM foto bersama dengan siswa atau santri Ponpes KH Ahmad Dahlan Sipirok, Sabtu (8/2/2025). Waspada/ist.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan UM Tapsel) yang tergabung dalam Tim PKM, edukasi santri Pondok Pesantren (Ponpes) KH. Ahmad Dahlan Sipirok untuk menghindari prilaku bully melalui penyuluhan hukum tentang larangan bully menurut hukum positif dan hukum Islam.

Dosen Fakultas Hukum UM Tapsel, Dedy Suhendra, SH selaku Ketua Tim PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) dan Dosen Fakultas Agama Islam UM Tapsel, Ihsan Siregar, M.Pd.I sebagai anggota Tim PKM, Sabtu (8/2/2025) mengatakan edukasi untuk menghindari perilaku bully sangat penting bagi generasi muda.

Penyuluhan hukum tentang larangan bully menurut hukum positif dan hukum Islam yang digelar pada tanggal 4 Februari 2025, ucap Dedy Suhendra, dihadiri Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, Sutan Siregar SH, Dosen Fakultas Hukum UM Tapsel Sarmadan Pohan, SH, MH serta Pimpinan Ponpes Ahmad Dahlan Sipirok diwakili Kemis P, S.Pd bersama 47 santri sebagai peserta penyuluhan atau sosialisasi.

Edukasi terhadap santri untuk dapat memahami dampak hukum dari perilaku bully melalui kegiatan PKM yang melibatkan 3 orang mahasiswa UM Tapsel, lanjut Dedy Suhendra, dibiayai Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Program Dana Hibah Penelitian dan Pengabdian Riset Muhammadiyah Batch VIII Tahun 2024-2025.

“Tim PKM Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan merupakan salah satu pemenang Hibah Penelitian dan PKM Risetmu Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Batch 8 tahun 2024-2025.Untuk itu kita mengucapkan terima kasih kepada Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” tuturnya.

Dosen UM Tapsel Edukasi Santri Ponpes Ahmad Dahlan Hindari Bully
Dosen Fakultas Hukum UM Tapsel, Dedy Suhendra, SH (tiga kiri) dipandu Abdul Aziz Abidan (berdiri) sedang memberikan penjelasan kepada peserta penyuluhan hukum tentang larangan bully menurut hukum positif di Ponpes KH Ahmad Dahlan Sipirok, Sabtu (8/2/2025). Waspada/ist

Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, Sutan Siregar SH dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan salah kegiatan Catur Dharma Perguruan Tinggi yang ada di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan `Aisyiyah.

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, melalui Program Dana Hibah Penelitian dan Pengabdian Riset Muhammadiyah Batch VIII Tahun 2024-2025, ungkapnya memberikan ruang bagi dosen di lingkungan PTMA untuk melalukan pengembangan kemampuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Direktur Ponpes KH Ahmad Dahlan Sipirok diwakili Ustadz Kemis P, S.Pd mengucapakan terimakasih kepada Team PKM Risetmu atas pelaksanaan kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman dan pencerahan hukum kepada santri kelas XI.

Menurutnya, program Santri Anti bully sedang digiatkan di Ponpes tersebut, mengingat dampak bully negatif terhadap orang yang dibully maupun yang membully.”Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran santri tentang larangan bully semakin baik,” harapnya.

Dedy Suhendra, SH sebagai pemateri pertama dalan dalam penyuluhan itu menjelaskan tentang hukum larangan bully menurut hukum positif. Menurutnya masalah bully merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang atau kelompok untuk menyakiti orang lain.

“Masalah bully tidak boleh dibiarkan terjadi di masyarakat, apalagi dilingkungan sekolah yang seharusnya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu bukan untuk tempat unjuk kekuatan,” katanya.

Perlu diketahui, ujar Dedy, bahwa bully itu bukan saja dalam bentuk perbuatan kekerasan pisik, tetapi juga bisa melalui ucapan berupa celaan, fitnah atau kalimat yang menyakitkan orang lain, sikap mengabaikan seseorang, mengucilkannya atau mengasingkannya dari komunitasnya juga termasuk bully.

“Tindakan bully juga bisa dilakukan melalui media online, yang dikenal istilah cyber bullying. Akibat dari bully bisa menyebabkan trauma terhadap korban, menimbulkan ketakutan, gangguan psikologi, dendam, bahkan ada yang berujung pada kematian,” jelas Dedy.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, paparnya ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Kemudian pada Pasal 80 (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.

Ihsan Siregar M.Pd.I sebagai pemateri kedua mengupas larangan bully dari Hukum Islam. Ihsan menuturkan bahwa dalam Alqur`an, surah Al-Hujarat ayat 11, Allah Swt berfirman yang artinya “Wahai orang-orang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok)”.

Menurutnya, sesama muslim itu harus saling mengasihi, sebagaimana hadits hadis Bukhari dan Muslim bahwa perumpamaan orang-orang mukmin dalam kasih mengasihi dan sayang-menyayangi antara mereka seperti tubuh yang satu, bila salah satu anggota badannya sakit demam, maka badan yang lain merasa demam dan terganggu pula.

“Sesama muslim itu bukan untuk saling menyusahkan dan membuat kesulitan, tetapi harus saling memudahkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.Rasulullah bersabda bahwa Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan akhirat. Allah selalu menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya“.

Penyuluhan hukum yang dipandu Kepala Laboratorium Klinis Hukum UM Tapsel, Abdul Aziz Abidan dan Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum UM Tapsel, Henri Efendi Siregar, S.Pd diwarnai dengan dialog antara santri dengan pemateri mengingat masalah bully sering terjadi. (a39).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dosen UM Tapsel Edukasi Santri Ponpes Ahmad Dahlan Hindari Bully

Dosen UM Tapsel Edukasi Santri Ponpes Ahmad Dahlan Hindari Bully

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *