MEDAN (Waspada): Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat predator seks terhadap anak di bawah umur.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi mengatakan, keempat pelaku berinisial ATPN, OW, P dan EG.
“Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Modusnya berpacaran, merayu korban hingga korban mau disetubuhi,” ujar Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingiKanit UPPA Satreskrim Iptu Dearma Agustina kepada wartawan, Sabtu (8/2).
Gidion menjelaskan, pelaku pertama ATPN mulai berpacaran dengan korban pada Desember 2024. Kemudian pada 1 Januari 2025, ATPN mengajak korban berinisial KNA ,13, jalan-jalan.
Lalu pelaku mengajak korban singgah ke tempat kosnya di Jl. Sei Mencirim dengan alasan ingin mengganti baju, korban mau dan mereka singgah di kos pelaku.
“Sesampainya di kos, pelaku ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban hingga korban akhirnya mau disetubuhi oleh pelaku,” Jelas Kombes Gidion.
Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak pelaku ATPN ke rumah kosnya. Di sana, korban kembali dicabuli oleh pelaku dan temannya (tersangka OW).
Terakhir pada 25 Januari 2025, tersangka ATPN yang merupakan pacar korban kembali mengajak korban ke kosnya dan menyutubuhi korban secara bergantian dengan teman-temannya, OW, P dan EG.
Orang tua korban, SC ,64, yang tak terima anaknya jadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025.
Atas dasar laporan orang tua korban, para pelaku ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs 82 UPPA. (m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.