Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan pelaku MS ,32, warga Dusun. IV Desa Alur Cempedak Kecamatan. P. Susu Kabupaten. Langkat, Selasa (3/2/25). Waspada/ist.
LANGKAT (Waspada): Satuan Narkoba Polres Langkat mengamankan pelaku MS, 32, warga Dusun IV Desa Alur Cempedak Kecamatan P. Susu Kabupaten. Langkat, dalam kasus diduga kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram.
Kasus ini terungkap saat pelaku melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut kepada salah satu anggota polisi yang sedang menyamar (under cover).
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra kusuma, Jumat (7/2/25) menyampaikan bahwa sebelumnya, Senin, 3 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib di areal kuburan yang beralamat di Lik. III Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan. Susu Kabupaten. Langkat, anggota sat narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan satu pelaku dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja.
Saat diamankan pelaku sedang ingin melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja dengan seorang anggota polisi (Undercover Buy).
Saat Pelaku MS diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi warna coklat yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis ganja di atas sepeda motor tersangka dan tiga bungkus kertas nasi warna coklat yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja di temukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.(cbap)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.