Penyegelan Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa Dinilai Rendahkan Lembaga

  • Bagikan
Penyegelan Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa Dinilai Rendahkan Lembaga

Ruang Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari SAB yang disegel oleh sejumlah anggotanya, Kamis (6/2) sekira pukul 16:00 Wib. Waspada/Munawar

LANGSA (Waspada): Mosi tidak percaya sejumlah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dengan melakukan penyegelan ruang kerja Ketua Dewan menggunakan kayu dinilai merendahkan lembaga.

“Aksi penyegelan pintu ruang kerja yang dilakukan sejumlah anggota DPRK Langsa, menunjukan sikap yang tidak bijaksana dan mengarah kepada tindakan yang merendahkan Lembaga DPR,” ujar Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari SAB melalui pesan WhatsApp yang diterima Waspada, Jumat (7/2).

Melvita Sari yang sebelumnya sempat menghindar dari kejaran wartawan saat dicecar pertanyaan usia mengikuti rapat pleno penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024 di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) menegaskan, seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi dan sangat disayangkan bahwa tindakan seperti itu harus dipertontonkan kepada publik, seolah-olah sesuatu yang wajar dilakukan oleh anggota dewan.

“Sampai saat ini, saya belum lihat langsung bagaimana kondisi kantor setelah penyegelan sore tadi, Kamis (6/11) karena saya harus menghadiri penetapan rapat pleno KIP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih pukul 16.00 Wib,” jelas Melvita.

Dikatakannya, perumusan Tatib DPRK Langsa menjadi polemik karena beberapa orang anggota tim Pansus mencoba memaksa Ketua DPRK untuk melakukan penandatangan namun tidak adanya berita acara akhir terhadap tatib tersebut yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim pansus.

Sehingga, sambungnya, rapat ini belum bisa dikatakan final dan secara sepihak oleh Wakil Ketua I menandatangani draft tatib tersebut dan mengirimkan ke provinsi, tanpa persetujuan dan kesepakatan antara saya dan Wakil Ketua I Bapak Burhansyah.

Ditambah, lanjutnya, Fraksi PAN dan Fraksi Langsa Juara telah mengirimkan surat keberatan terhadap Hasil Pembahasan Tim Pansus dan Komposisi tim Pansus dan meminta kepada Ketua DPRK Langsa agar tim pansus diadakan ulang dan pembahasan Tatib Diulang secara keseluruhan.

Selanjutnya, gagalnya pembahasan APBK tidak terkait dengan pembahasan Tatib, para Wakil Pimpinan DPRK memberikan informasi yang menyesatkan tentang Peraturan Walikota (Perwal). SK Tatib jangka waktunya 6 bulan, namun tim pansus hanya membahas dalam waktu 3 hari.

Sehingga, proses ini mengalami hambatan karena tidak adanya titik temu antar sesama internal DPRK Langsa. Hal ini bisa saja karena implikasi pasca Pilkada yang membuat proses ini belum dapat diselesaikan.

“Diketahui bahwa koalisi partai pemenang pada Pilkada Kota Langsa terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat dan Nasdem dan tidak ada satupun yang berhadir dalam aksi demonstrasi dan penyegelan ruang Ketua DPRK Langsa,” imbuh Melvita politisi Partai PAN ini.

Penyegelan Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa Dinilai Rendahkan Lembaga
Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB dan Wakil Ketua I DPRK Langsa, Burhansyah, SH. Waspada/Ist

Sementara, Wakil Ketua I DPRK Langsa, Burhansyah, SH ketika dikonfirmasi Waspada mengatakan, aksi mosi ketidakpercayaan berupa penyegelan ruang Ketua DPRK Langsa merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap ketua DPRK yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Masa sejak dilantik sekitar lima bulan lamanya Ketua DPRK baru sekali mengadakan rapat internal. Ini kan sudah tidak benar. Artinya banyak tugas yang diabaikan selama lima bulan tidak adanya rapat internal yang harusnya dilakukan, mulai dari Tatib dewan, pembentukan AKD, pembahasan APBK dan banyak lainnya tidak dilakukan oleh Ketua DPRK,” kata Burhansyah atau akrap disapa Kapolda.

Ia menyebut, di DPR memiliki mekanisme kerja yang bersifat kolektif kolegial. Adapun unsur Pimpinan DPRK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota artinya, setiap keputusan yang diambil berdasarkan keputusan bersama, berbeda dengan memimpin perusahaan pribadi!

“Kami berharap, Ketua DPRK Langsa untuk segera melakukan rapat internal. Jika, Ketua DPRK merasa benar, maka kami persilahkan membuat rapat internal dan mengundang para rekan-rekan wartawan agar publik mengetahui yang sebenarnya,” tegas Burhansyah politisi Partai Aceh (PA) empat periode yang juga mantan Ketua DPRK Langsa ini. (b24)





Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Penyegelan Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa Dinilai Rendahkan Lembaga

Penyegelan Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa Dinilai Rendahkan Lembaga

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *