Tiga orang tersangka pengedar Sabu inisial ASC, 27, AS, 31, warga Aek Manis, Kota Sibolga, dan J, 35, warga Medan Tembung, Kota Medan ditahan Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Tepteng, Jumat (7/2). Waspada/ist
TAPTENG (Waspada) :Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tepteng) berhasil menangkap 3 pria tersangka pengedar narkotika jenis Sabu di 2 lokasi TKP berbeda, Minggu (2/2) sekitar pukul 04.00 Wib subuh.
Dua tersangka pelaku yang ditangkap inisial ASC, 27, AS, 31, warga Aek Manis, Kota Sibolga, dan J, 35, warga Medan Tembung, Kota Medan.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (7/2).
Gunawan menjelaskan, dua tersangka pelaku ASC dan AS diamankan di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatab Sarudik, Kabupaten Tapteng,tepatnya di sebuah homestay, sedangkan J diamankan di Jalan Sibolga , Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, tepatnya di depan Karaoke Hollyland.
AKP Gunawan mengatakan, saat ditangkap dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka ASC dan AS berupa 1 paket sedang Sabu, 1 unit HP Android, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum dalam pipet putih serta 1 unit sepeda motor matic.
“Sedangkan dari tersangka J, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP android, 5 paket sedang Sabu, 5 paket kecil Sabu serta 6 buah plastik klip kosong,” beber AKP Gunawan Sinurat.
Selain itu, tambah AKP Gunawan, bahwa dari ke 3 tersangka pelaku itu juga berhasil disita barang bukti Sabu dengan berat total 3,70 gram, dengan rincian dari tersangka ASC dan AS disita seberat 1,46 gram.
“Sedangkan dari tersangka J disita seberat 2,24 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Gunawan mengatakan kronologis penangkapan terhadap 3 orang tersangka itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mereka diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Bahkan dari hasil introgasi petugas, kata AKP Gunawan, diketahui bahwa 2 tersangka, yaitu ASC dan AS sudah menjual Sabu sejak 1 bulan lalu yang diperolehnya dari tersangka J warga Medan yang sedang berada di wilayah Sibolga.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, tim pun berhasil melakukan penangkapa terhadap J beserta barangbukti di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, tepatnya di depan Karaoke Hollyland dan hasil introgasi, diketahui J sudah menjual Sabu sejak 2 bulan lalu yang diperoleh dari Z, namun Z tidak dapat ditemukan petugas.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandasnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.