Keempat WNA asal Myanmar ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (7/2). Waspada/Ist.
IDI (Waspada): Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 imigran ilegal muslim etnis Rohingya di Aceh.
Puluhan imigran ilegal etnis Rohingya sebagaimana diberitakan awalnya mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/1). Keempat WNA asal Myanmar yakni AB, 51, MU, 48, MH, 46, dan NO, 45. Mereka saat ini diamankan di Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, SIK, kepada Waspada, Jumat (7/2) menyebutkan, keempat WNA tersebut memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia atau people smuggling sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dia menyebutkan, peran dari para tersangka AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin. “Dari keterangan saksi imigran ilegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” kata kasat.
Pihaknya mengaku akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelumdupan muslim etnis Rohingya, karena tidak tertutup kemungkinan keempatnya ikut terlibat dalam penyelundupan etnis Rohingya sebelumnya yang mendarat ke Aceh.
“Atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. (b11).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.