TAPAKTUAN (Waspada) : Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Dr. Alja Yusnadi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertimbangkan untuk mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih di Provinsi Aceh demi efektivitas jalannya roda pemerintahan.
“Kita mengapresiasi Pemerintah Pusat menjadikan undang-undang Pemerintahan Aceh sebagai rujukan dalam prosesi pelantikan kepala daerah di Aceh, namun kita juga meminta waktu pelaksanaannya tidak terlalu lama,” kata Alja Yusnadi kepada Waspada di Tapaktuan, Rabu (5/2).
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak pada tanggal 20 Februari. Sementara itu, untuk pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh dilaksanakan dalam rentang waktu 24 Februari – 13 Maret 2025.
Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan, dari sisi prosesi pelantikan, keputusan pemerintah pusat melalui Mendagri mempertimbangkan kekhususan Aceh yang mengatur pelantikan kepala daerah dilaksanakan dihadapan Ketua Mahkamah Syari’ah dalam paripurna DPRA/DPRK patut diapresiasi, namun dari sisi waktu diharapkan jangan sampai terlalu jauh jaraknya dengan pelantikan serentak, agar tidak merugikan masyarakat.
Ia mengatakan, semakin cepat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan defenitif, akan semakin baik untuk kepentingan daerah. Sebab selama ini, menurut Alja, ritme kerja pemerintah kabupaten sudah menurun, akibat ketidakpastian atas legitimasi kepemimpinan di daerah setelah pilkada.
”Setelah pilkada, ritme kerja Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) sudah mulai menurun, padahal banyak agenda kerja yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Agenda mendesak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati adalah menyesuaikan visi-misi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) yang menjadi landasan pembangunan selama 5 tahun mendatang. Selain itu, azas kepastian hukum juga sangat diperlukan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang belakangan sudah terjadi pemotongan atau rasionalisasi.
“Sebagaimana kita ketahui, bupati terpilih akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dalam tahun berjalan untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah seharusnya cepat dilantik, agar cepat mulai merealisasikan visi-misinya,” lanjut Alja.
Atas dasar tersebut, Alja meminta pemerintah pusat untuk mengeluarkan ketentuan administrasi pelantikan kepala daerah di Aceh berlangsung pada bulan Februari.
“Jika pelantikan kepala daerah serentak dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025, saya kira untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan pada bulan yang sama, paling telat 28 Februari lah,” demikian Alja. (chm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.