MEDAN (Waspada): Leriadi, S. Sos, Wakil Ketua BMK 1957 Sumut dan juga Kepala Sekretariat Balitbang DPP Partai Golkar mengatakan, langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia per 1 Februari 2025 melarang pengecer menjual gas LPG, murni untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“Saya berpendapat, larangan mengecer jual gas melon itu dimaksudkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” kata Leriadi, di Jakarta, Kamis (6/2).
Menurut Leriadi, kebijakan Bahlil yang kemudian disikapi dengan langkah Presiden Prabowo yang memerintahkan pengecer bisa menjual LPG 3 Kg, juga bertujuan untuk menstabilkan pasokan gas di pasar.
Terjadinya perubahan itu, imbuh Leriadi, bukan karena salah kebijakan, tetapi lebih disebabkan karena transisi sistem yang ada.
Dijelaskan, pemerintah memang tengah berupaya agar penyaluran subsidi LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran kepada yang berhak mendapatkannya.
Selama ini, Pertamina melakukan suplai ke agen, lalu agen menyuplai ke pangkalan, dan pangkalan menyuplai ke pengecer.
Berdasar laporan yang masuk, ada pihak-pihak yang memainkan harga. Sehingga, konsumen harus membeli LPG 3 kg dengan harga yang jauh lebih mahal daripada yang seharusnya.
Seperti diketahui, harga LPG 3 kg seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung. Dari harga itu, pemerintah dalam hal ini APBN menanggung Rp 30.000 melalui subsidi (APBN menanggung 70 persennya).
Dengan begitu, harga jual eceran atau yang seharusnya dibayar masyarakat adalah Rp 12.750 per tabung. Namun pada kenyataannya, banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kg dengan harga di kisaran Rp 20.000 per tabung atau bahkan lebih. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.