MEDAN (Waspada) : Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin mengatakan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Madina dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi. Agus mengatakan hal ini saat rapat pleno terbuka penetapan Gubernur Sumut di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu (5/2).
“Kabupaten Madina, itu keputusan MK tadi siang ya, sidangnya dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” ungkap Agus.
Adapun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat ke MK dari Sumatera Utara berjumlah 16 gugatan. Agus menyatakan, hingga malam ini 11 gugatan Pilkada di kabupaten dan kota di Sumut telah diputuskan dismissal atau ditolak.
“Untuk Sumatera Utara, ada 16 gugatan itu di 14 KPU kota dan satu provinsi, karena di Kabupaten Nias Selatan itu ada dua sengketa gugatan di MK. Jadi totalnya 16 sengketa atau gugatan, di 15 KPU kabupaten dan kota ditambah provinsi didalamnya. Telah dibacakan semalam keputusan MK-nya mengatakan bahwa sengketa gugatan ditolak. Untuk gugatan di KPU kabupaten dan kota dari 14, itu 11 keputusan MK dismisal atau ditolak,” papar Agus.
Agus belum merinci terkait sidang gugatan pada Pilkada Madina, namun dia menyampaikan bahwa KPU akan terus mengikuti sidang gugatan yang kini berlanjut ke agenda pembuktian.
“Sidang lanjutan kabupaten Madina kita belum mengikuti detailnya. Tentu KPU Madina akan mengikuti sidang-sidang lanjutan sebagai mana diputuskan oleh MK. Sidang lanjutannya terkait dengan pembuktian, yang hingga saat ini belum ada jadwal dari hakim,” bebernya.
Berikut daftar daerah di Sumatera Utara yang melakukan gugatan PHPU sengketa Pilkada ke MK :
• Kota Medan
• Kota Binjai
• Kabupaten Deli Serdang
• Kabupaten Tapanuli Tengah
• Kabupaten Nias Utara
• Kabupaten Tapanuli Utara
• Kota Pematang Siantar
• Kabupaten Labuhan Batu
• Kabupaten Toba
• Kabupaten Nias Selatan
• Kabupaten Humbang Hasundutan
• Kabupaten Labuhan Batu
• Kabupaten Madina
• Provinsi Sumatera Utara
Adapun salah satu daerah yang hingga kini masih menunggu putusan gugatan di MK adalah Kabupaten Humbang Hasundutan. (Adn)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.