BIREUEN (Waspada) : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Judi Online tersangka berinisial ZZ dan SB di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (5/2).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, H. Munawal Hadi, Rabu, (5/2) kepada Waspada mengatakan, ini bermula Pada Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB, tim Opsnal Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli di daerah seputaran Bireuen.
Kemudian sampai di suatu Cafe daerah Kecamatan Jeumpa, tim Opsnal Polres Bireuen menemukan dan melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot, setelah itu anggota kepolisian Sat reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen
“Barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1unit handphone merek Realmi CS1 warna hijau. Perbuatan tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Kepala Kajari Munawal.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025 dan Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk disidangkan. (Czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.