BIREUEUN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sitaan dari tindak pidana umum Nakotika dan tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA).
Tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibmum) dan barang bukti sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) juga dimusnahkan di halaman kantor Kejari Bireuen, Rabu, (5/2)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, H. Munawal Hadi, (5/2) kepada Waspada mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang sudah diputuskan oleh Pengadilan negeri Bireuen.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika jenis shabu 6.100 gram, narkotika jenis ganja 4.300 gram, narkotika jenis psikotropika 196 butir, handphone 51 unit, bong 11 buah, timbangan digital 46 unit, mancis 9 buah, kotak rokok 11 buah, plastik bening 46 lembar, kaca pirex 5 buah dan Bambu penjepit 6 buah serta gunting 11 buah.
“Sendok shabu 10 unit juga dimusnahkan, 13 buah tas dompet, 2 buah senjata tajam, kosmetik Ilegal 1.416 buah. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan sitaan Oharda 1 buah gunting, 1 unit kunci, 3 buah parang, 4 buah pakaian, 14 meter tali tambang dan 1 buah tangga. Kemudian barang bukti sitaan Kamnegtibum TPUL selang 1 buah, Flashdisk 1 buah, buku nota 11 buah, 5 buah pakaian, 2 buah pakaian dalam, 2 buah Simcard serta bantuan mineral 289 karung,” papar Kejari Munawal
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis shabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Kejari Bireuen juga memastikan proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable.
Seluruh tahapannya, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti sitaan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa penuntutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim,” demikian Kepala Kejari Bireuen H. Munawal Hadi. (Czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.