Gugatan Paslon 03-05 Di MK Game Over: Selamat Datang Langsa Juara

  • Bagikan
Gugatan Paslon 03-05 Di MK Game Over: Selamat Datang Langsa Juara

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Ridwan, ST didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr (Cand) Bahtiar MA saat berada di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2). Waspada/ist

“Jiwa muda dengan semangat dan energik bisa membawa Kota Langsa lebih maju sebagai kota jasa yang berperadaban dan islami, menjadi kota yang berkembang dengan menawarkan potensi jasa-jasa di daerah

JALAN panjang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 lalu menyisakan persoalan dengan masuknya dua gugatan dari pasangan calon (paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pleno rekapitulasi KIP Kota Langsa

Di mana, pada perhitungan rekapitulasi tersebut pasangan 02 memperoleh suara tertinggi, dan disinyalir kemenangan tersebut ada dugaan bermain curang dengan isu Money Politics jelang pencoblosan pada pilkada kemarin.

Lantas, seharusnya pasangan Nomor Urut 2 yakni, Jeffry Sentana S Putra
dan M. Haikal Alfisyahrin yang menang Pilkada 2024 kemarin dengan slogan ‘Langsa Juara’ bisa melenggang dengan sempurna dengan memperoleh suara 31.916, sebagai suara tertinggi hasil pleno rekapitulasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dari keempat rivalnya yang bersaing di Pilkada 2024 dan terpaksa harus menunggu untuk dilantik sampai selesainya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Keempat paslon lainnya; yakni pasangan Ir Said Mahdum Madjid dan Rusli Nomor Urut 01 memperoleh 10.030 suara, Maimul Mahdi dan Nurzahri Nomor Urut 03 memperoleh 20.591 suara, Sofyanto dan Abdullah dengan Nomor Urut 04 memperoleh 1.695 suara dan Fazlun Hasan dan Meutia Apriani Nomor Urut 05 memperoleh 14.631 suara.

Selanjutnya, tak terima dengan kekalahan dari ‘Langsa Juara’ yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Demokrat, rivalnya dari pasangan Nomor Urut 3 (Maimul Mahdi dan Nurzahri) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Desember 2024.

Kemudian, disusul sebelumnya pasangan Nomor Urut 5 Fazlun Hasan dan Meutia Apriani juga melayangkan gugatan ke MK pada tanggal 2 Desember 2024 terhadap pasangan Jeffry Sentana S Putra dan
M. Haikal Alfisyahrin.

Lalu, persoalan gugatan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Kota Langsa untuk menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024 tersebut.

Akhirnya, setelah melewati proses yang menyita waktu, pada Selasa, 4 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan (Maimul Mahdi dan Nurzahri) Nomor Urut 3 terhadap pasangan Nomor Urut 2 (Jeffry Santana dan Haikal) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024 karena dianggap dismissal atau tidak lanjut pada tahapan pembuktian.

Pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi tersebut tertuang dalam pembacaan amar putusan
Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada pukul 08:32 Wib, Selasa, 4 Februari 2024.

Kemudian Mahkamah Konstitusi menetapkan perkara Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pasangan Nomor Urut 5, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani yang menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan dari keduanya yang dibacakan pada pukul 15.31 WIB tanggal, 4 Februari 2025.

Pembacaan kedua putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rima Yuwana Yustikaningrum sebagai Panitera Pengganti.

Hadir juga saat itu dihadiri oleh Pemohon pasangan Nomor Urut 3 dan 5 dan/atau kuasanya, Termohon dalam hal ini KIP Kota Langsa dan/atau kuasanya, Pihak Terkait pasangan Nomor Urut 2 dan/atau kuasanya, dan
Panwaslih Kota Langsa.

Hasil keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut dibenarkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Ridwan, ST didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr (Cand) Bahtiar MA, Rabu (5/2).

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perkara gugatan Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa Nomor Urut 3 dan 5 dismissal atau tidak lanjut pada tahapan pembuktian.

Selanjutnya, sambungnya setelah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut KIP Kota langsa akan melakukan Rapat Pleno penetapan paslon terpilih yang direncanakan pada Kamis, 6 Februari 2025 mendatang.

“Setelah satu hari penetapan, hasil keputusan dan salinan berita acara langsung diserahkan ke DPRK Langsa,” tandasnya.

Kini, semua rentetan panjang proses Pilkada Langsa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi secara berketetapan hukum sengketa Pilkada Kota Langsa game over (selesai).

Sementara, di sisi lain, kemenangan pasangan ‘Langsa Juara’ yang merupakan kemenangan masyarakat Kota Langsa yang telah memilih pemimpin dalam suksesi pemilihan kepala daerah dengan kehadiran sosok kepala daerah termuda yang pernah menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota sejak berdirinya Kota Langsa.

Tentunya, jiwa muda dengan semangat dan energik bisa membawa Kota Langsa lebih maju sebagai kota jasa yang berperadaban dan islami, menjadi kota yang berkembang dengan menawarkan potensi jasa-jasa di daerah.

Selamat datang ‘Langsa Juara’, selamat atas kemenangan Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih yang rencananya dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang. WASPADA.id/djrendra


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Gugatan Paslon 03-05 Di MK Game Over: Selamat Datang Langsa Juara

Gugatan Paslon 03-05 Di MK Game Over: Selamat Datang Langsa Juara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *