TAPAKTUAN (Waspada) : Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan sepakat melakukan pembahasan komprehensif terkait penataan ulang pengelolaan tambang di daerah itu antara lain merekomendasikan pembentukan Qanun CSR dan Qanun Penggunaan Jalan Kabupaten.
Langkah ini dilakukan merespon aspirasi dan kritikan publik secara luas menyikapi aktivitas operasional perusahaan tambang biji besi PT. Pinang Sejati Utama (PSU) yang telah melakukan operasi produksi selama puluhan tahun tapi tak memberikan kontribusi PAD maksimal mendongkrak kemajuan pembangunan daerah.
Gagasan yang telah lama dinantikan masyarakat itu, mengemuka dalam rapat pimpinan dan anggota komisi II bersama komisi III DPRK Aceh Selatan dengan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma diwakili Asisten II Setdakab Willy Cahyadi Darwin bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syamsul Bahri serta Kabid Pendapatan Hendrisal terkait tanggungjawab sosial perusahaan tambang PT. PSU di Ruang Musyawarah DPRK Aceh Selatan, Selasa (4/2).
Anggota Komisi II DPRK Aceh Selatan, Dr. Alja Yusnadi, mengatakan, berdasarkan keterangan pihak eksekutif dalam rapat, pajak dan retribusi dari perusahaan tambang PT. PSU tercatat nihil atau nol persen disetorkan ke kas daerah sepanjang puluhan tahun beroperasionalnya perusahaan itu. Kondisi itu tentu sangat kontraproduktif dengan dampak negatif yang dirasakan masyarakat serta daerah selama ini.
“Pajak dan retribusi setorannya ke daerah nol persen sepanjang beroperasionalnya perusahaan itu, karena memang tidak ada dasar aturan yang membolehkan daerah untuk menagihnya,” kata Dr. Alja Yusnadi saat dikonfirmasi Waspada usai menggelar rapat dengan pejabat daerah.
Sedangkan terkait Corporate Social Responsibility (CSR), diakui oleh Pemkab Aceh Selatan ada kesepakatan dengan PT. PSU tahun 2024 lalu sebesar Rp500 juta yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah. Namun yang jadi persoalannya, kata Alja, dasar aturan yang membolehkan pihak perusahaan menyetorkan dana CSR ke kas daerah belum ditemukan sampai saat ini. Karena CSR merupakan tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat terdampak langsung dari operasional perusahaan dimaksud.
“Jika merujuk pada Pemkab Aceh Barat, memang ada setoran langsung dari perusahaan ke kas daerah tapi bentuknya bukan CSR melainkan bersifat hibah dari pihak ketiga. Tapi karena ini bersifat hibah, maka jumlahnya pun tidak boleh ditentukan,” ungkapnya.
Kemudian, Pemkab Aceh Selatan juga mengaku menghadapi kendala terkait penggunaan fasilitas badan jalan kabupaten yang digunakan untuk perlintasan armada pengangkutan material tambang biji besi milik PT. PSU selama ini. Soalnya, belum ditemukan regulasi yang membolehkan pemerintah daerah membatasi pihak perusahaan yang telah mengantongi legalitas perizinan beroperasi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk melintasi badan jalan kabupaten.
“Eksistingnya tak ada regulasi itu, tapi seharusnya disaat pihak perusahaan meminta rekomendasi melintasi badan jalan kabupaten tersebut pihak dinas terkait berinisiatif mengkompromikan atau mendiskusikan terkait kontribusi yang akan diterima daerah. Ini yang menjadi sebuah keanehan menurut kami, sebab Komisi III DPRK Aceh Selatan telah memanggil Dinas Perhubungan membahas persoalan ini sebelum tanggal 30 Januari 2025, tapi sayangnya pada tanggal 30 Januari pihak Dinas Perhubungan justru kembali mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan jalan,” beber Alja.
Dari berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi itu, maka dipandang perlu Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan segera melakukan penataan ulang pengelolaan tambang di Kabupaten Aceh Selatan.
“Jadi rekomendasi DPRK Aceh Selatan dalam rapat tadi adalah segera dibentuk Qanun CSR dan Qanun Penggunaan badan jalan kabupaten, tentu hal ini membutuhkan waktu untuk di godok dan dilakukan pembahasan secara meraton oleh komisi terkait dengan dinas teknis terkait di jajaran Pemkab Aceh Selatan dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (chm)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.