JAKARTA (Waspada): Anggota DPR RI Muhammad Haris menegaskan pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang bertujuan untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD NRI 1945 yaitu pemerataan pengelolaan bumi air dan kekayaan alam itu harus sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini.mengingat karena.selama ini pengelolaan tambang dikelola eksklusif kepada kelompok atau golongan tertentu saja.
“Nah selama puluhan tahun mungkin juga sejak kita merdeka tambang ini kan barang mewah. Eksklusif betul pengelolaannya,” ucap Muhammad Haris dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan!’ di ruang PPID Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Haris, panggilan akrab Muhammad Haris mengakui pelibatan Perguruan Tinggi dengan hadie ya Pasal 79 dqn Pasal 51a RUU Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) telah membuka tabir eksklusivisme tersebut. Kensati diakui munculnya pasal trrsehut yelah m3mbuat polemik dan pro kontra di masyarakat.
“Saya kira revisi yang ketiga dengan hadirnya pasal 70 dan pasal 51 a ini membuka tabir eksklusivitas pengelolaan tambang ini tentu saja pemberian peluang kepada kampus, pendidikan tinggi ini dengan latar belakang bahwa kampus itu adalah komunitas di mana sekian banyak orang yang terpelajar tinggal di situ,” ujar Haris.
Lebi jauh, Haris.menjelaskan pelibatan Perguruan Tinggi dalam mengelola pertambangan bertujuan untuk mengimplementasikan
idealisme Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan, juga untuk membantu pendanaan operasional.kampus sekaligus juga berperan untuk mengimplementasikan laboratorium keilmuan para akademisi dari pelajaran yang diperoleh selama ini.
“Ekspektasinya, harapannya adalah bahwa kalau kampus yang mengelola perguruan tinggi yang mengelola ,kita berharap betul ada tata pola pertambangan itu yang yang berkualitas betul,” sebut Haris.
.
Di tempat sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan tiga isu penting dalam revisi UU Minerba.
“Pertama adalah menegaskan memperkuat konsep atau proses hibrisasi ya dari sumber daya mineral kita khususnya batu bara dan energi mineral lainnya,” ujar Doli, sapaan akrab Ahmad Doli Kurnia.
Kemudian yang kedua, sambubg politisi dari Partai Golkar ini adalah inklusivitas. Yaitu mengkonkretkan dan mengimplementasikan secara lebih detail serta secara lebih rinci pasal 33 undang-undang dasar 1945 itu.
“Sama-sama tahu bahwa selama ini pengelolaan sumber daya mineral kita itu sangat eksklusif , hanya dimungkinkan dikelola oleh orang-orang tertentu saja pemilik pemilik modal yang cukup besar,” ujar Doli.
Seperti pandangan Haris, Doli menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Presiden Subianto i ingin supaya sumber daya mineral bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat.
“Sebetulnya kebijakan ini atau saya sebut sebagai alternatif action. Pemerintah terhadap bagaimana membuka peluang seluruh lapisan masyarakat mau bisa mengakses sumber daya sumber daya mineral itu, ini sudah dilakukan pada periode akhir zaman Presiden Pak Jokowi ya waktu itu dengan Inpres , nah presiden Prabowo menganggap ini sebuah kebijakan yang baik yang penting,” urai Ahmad Doli Kurnia
Lalu yang ketiga, terkait pendanaan Perguruan Tinggi. “Ketiga istilahnya biaya kuliah. UKT -nya (Uang Kuliah Tunggal) dinaikkan yaitu memang dalam rangka untuk bagaimana supaya pengelolaan perguruan tinggi itu bisa survive gitu,” papar Ahmad Doli Kurnia. (j04)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.