MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 96 kasus narkotika selama kurun waktu satu pekan, 28 Januari hingga 3 Februari 2025. Dari pengungkapan itu 127 tersangka diamankan.
Kapolda Sumut melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada wartawan, Selasa (4/2) mengatakan, dari 127 tersangka, 35 orang merupakan pengguna, sementara 92 lainnya terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dalam sepekan pengungkapan kasus itu, Ditresnarkoba mengamankan barang bukti 2,3 Kg sabu-sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, dan 12 batang pohon ganja. Juga 9 unit sepeda motor, 2 mobil, uang tunai Rp13.463.000, 36 HP dan tablet, 16 timbangan digital serta 18 alat isap sabu-sabu,” ujarnya.
Siti Rohani menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumut. “Kami terus berupaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” tegasnya.
Ia kemudian mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba. “Kami butuh peran serta masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Bersama kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tambahnya.
Polda Sumut, kata Siti Rohani, memastikan pemberantasan narkoba tak akan berhenti. Dengan pengungkapan besar ini, diharapkannya para pengedar semakin terdesak dan peredaran narkoba di Sumut bisa ditekan.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.