Harga Tabung Gas Melon Tidak Boleh Lebih Dari Rp19.000

  • Bagikan
Harga Tabung Gas Melon Tidak Boleh Lebih Dari Rp19.000
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia /ist

JAKARTA (Waspada): Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga tabung gas 3 kilogram (kg) atau tabung gas melon seharusnya tidak boleh lebih dari Rp19.000 sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun kenyataannya di lapangan, harga gas melon bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

“Jadi kami minta, harga tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET. Ini kami akan lakukan terus-menerus,” tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas, agar lebih mudah dimonitoring.

Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran.

“Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting,” ujar Bahlil.

                       Daftar Jadi Sub Penyalur 

Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar.

Kelangkaan gas melon ini, membuat Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.

“Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan,” jelas Bahlil saat di konfirmasi.

Dengan terdaftarnya pengecer menjadi subpanyalur, lanjutnya, maka harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung. (J03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Harga Tabung Gas Melon Tidak Boleh Lebih Dari Rp19.000

Harga Tabung Gas Melon Tidak Boleh Lebih Dari Rp19.000

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *