Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara

Para korban dan perwakilan PT. SAE saat menyampaikan kekesalan atas rendahnya putusan terhadap dalang kerusuhan. (Waspada/Sukri Falah Harahap)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan, Eddy Sulam Siregar alias Bobon, divonis hukuman penjara 2 tahun dalam persidangan putusan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (3/2/2025) malam.

Oknum anggota DPRD Tapsel ini ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada tahun lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2024.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan putusan atau vonis ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap.

Sidang pembacaan putusan ini digelar usai dua kelompok massa aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Pasangsidimpuan membubarkan diri.

Atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun terhadap dirinya, Eddy Sulam Siregar alias Bobon bersama kuasa hukumnya menyatakan banding.

Dituntut 4 Tahun

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Tapsel Soritua Agung Tampubolon, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.

Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel.

Sesalkan

Atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Eddy Sulam Siregar dipenjara 2 tahun atau hanya setengah dari tuntutan jaksa, para korban yang merupakan karyawan PT. SAE sangat menyesalkannya, Selasa (4/2/2025) siang di depan kantor pengadilan.

“Bagaimana mungkin seorang dalang kerusuhan hanya di vonis selama 2 tahun penjara. Sedangkan anggotanya yang melakukan kerusuhan divonis lebih berat yaitu 2 tahun 4 bulan,” kata Dio mewakili karyawan dan perusahaan PT. SAE

Menurutnya, putusan ini belum adil. Sebab, setelah kerusuhan itu karyawan PT. SAE yang menjadi korban mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa sehingga tidak bisa bekerja.

Selain itu ada beberapa korban yang sampai saat ini masih harus melakukan perawatan karena luka yang ditimbulkan akibat pukulan.

Kemudian, akibat kejadian rusuh tersebut aset perusahaan berupa senit mobil dihancurkan. Sehingga tidak dapat digunakan untuk operasional.

“Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun. Apalagi dia itu anggota DPRD Tapsel atau wakil rakyat. Sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa,” kata Dio dan belasan karyawan PT. SAE yang turut mendampingi. (a05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara

Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *