MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE, terus mengingatkan dapat mengelola persampahan dengan mengajak kebersihan lingkungan. Sebab, sampah yang dibuang sembarangan tidak hanya menimbulkan penyakit serta menimbulkan banjir dikala hujan deras.
“Warga banyak mengeluhkan parit di tempat tinggalnya karena banyak sampah. Sehingga setiap hujan, airnya meluap dan akhirnya banjir. Padahal klasifikasi sampah bisa dijadikan manfaat ekonomis oleh masyarakat, asal dikelola dengan serius dan benar,” ucapnya saat sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, di Jalan Denai Gg. Selamat Pane No.13, Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area, Minggu (2/2).
Dikatakan Politisi muda PDI Perjuangan ini, dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan, serta meminimalisir bencana banjir. Untuk itu, Kepala Lingkungan (Kepling) juga agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah.
Sebab, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.
“Dalam pengelolaan persampahan ini sudah seharusnya setiap kelurahan memiliki bank-bank sampah, agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangganya yang tidak hanya dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tapi juga bernilai ekonomi,” katanya.
Dikatakan David, pembentukan bank sampah juga sudah tertera di dalam Perda Pengelolaan Persampahan. Meski faktanya belum semua kelurahan dan kecamatan memiliki bank sampah karena kurangnya pelatihan tentang pengelolaan persampahan.
“Pemko Medan harus bisa melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat, agar warga Kota Medan dapat mereduksi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga. Demikian volume sampah yang diangkut ke tempat penampungan sampah akan berkurang setiap tahunnya,” ucapnya.
Selain itu, diharapkan Pemko Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu, sehingga semakin nyata integrasi pengolahan sampah, limbah dan lingkungan.
“Dengan hadirnya Perda revisi pengelolaan persampahan ini pengelolaan sampah di Kota Medan dapat ditangani dengan lebih baik dan optimal. Sehingga permasalahan persampahan di Kota Medan dapat diselesaikan secara terorganisir,” tutur David. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE, saat sosperda No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, di Jalan Denai Gg. Selamat Pane No.13, Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area, Minggu (2/2). Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.