DELISERDANG (Waspada): Pemkab Deliserdang mendukung penuh rencana pemerintah pusat yang akan menggelar pelantikan kepala daerah terpilih di Istana Negara, pada 20 Februari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Deliserdang, Dr.H Citra Effendi Capah ketika mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah se-Indonesia secara dalam jaringan (daring) di Aula Cendana, Lantai I, Kantor Bupati setempat, Lubukpakam, Senin (3/2/25).
“Intinya, kami tinggal menunggu ketetapan dan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat. Baik Mahkamah Konstitusi dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, keputusan sudah dilakukan, kami akan sesegera mungkin melaksanakan langkah-langkah yang telah di informasikan sebelumnya saat daring dengan Mendagri, sehingga tidak ada keterlambatan administrasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Capah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof.H. Muhammad Tito Karnavian MA PhD yang memimpin rapat koordinasi tersebut memastikan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan, pada 20 Februari 2025 nanti di Istana Negara.
Dijelaskan Mendagri, awalnya pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk 296 kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, karena masih terdapat 249 gugatan hasil pemilu yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelantikan diundur untuk memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh daerah.
“Karena ada 249 daerah yang bersengketa, pelantikan dilakukan setelah seluruh proses hukum di MK selesai. Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan dilakukan serentak agar kepastian politik di daerah segera terwujud. Karena itu, pelantikan diputuskan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara,” jelas Mendagri.
Mendagri juga merinci jadwal tahapan sebelum pelantikan. Pada 4-5 Februari, MK mengumumkan putusan sengketa Pemilu,pada tanggal 6-8 Februari, KPU provinsi, kabupaten, dan kota menetapkan calon kepala daerah terpilih. Kemudian pada tanggal 9-11 Februari, KPU mengirimkan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD masing-masing, dan 12-15 Februari, DPRD wajib menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada pemerintah pusat.
Bila DPRD Provinsi tidak menyampaikan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan mengusulkan pengesahan langsung kepada Presiden.
Sementara untuk kabupaten dan kota, jika DPRD tidak mengajukan pengesahan, maka gubernur akan mengusulkan langsung kepada Mendagri.(rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.