SMP PGRI 4 Medan Dilarang Terima Siswa Baru, Komisi II DPRD Minta Disdik Cari Solusi

  • Bagikan
SMP PGRI 4 Medan Dilarang Terima Siswa Baru, Komisi II DPRD Minta Disdik Cari Solusi

MEDAN (Waspada): Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 4 Jalan Turi Kota Medan terancam ditutup karena oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan melarang sekolah swasta tersebut untuk menerima siswa baru tahun pelajaran 2025.

“November 2024 kami terima surat dari Dinas Pendidikan Medan agar tidak lagi menerima siswa baru tahun pelajaran 2025, sebagai penegakan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan, Senin (3/2).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dihardiri
Iswanda Ramli, Johanes Hutagalung, Henry Jhon, Jansen Simbolon, Lily, Binsar Simarmata, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan para guru SMP PGRI 4 Medan.

Dikatakan Riang, anehnya surat yang dikirim itu hanya dikirim ke sekolah bukan ke Yayasan PGRI. Padahal semua sekolah PGRI di Kota Medan posisinya menumpang di sekolah negeri. “Ada 8 sekolah PGRI di Kota Medan dan masih 1 sekolah yang kondisinya mandiri. Jadi kalau masalahnya soal legalitas surat itu harus kirim ke yayasan. PGRI dilarang Pemko Medan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan menggunakan gedung sekolah negeri,” jelasnya.

Dikatakannya, SMP PGRI 4 Medan telah didirikan pada 1 November 1981 dengan Nomor SK Pendirian 01 yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah PGRI ini ada hampir di seluruh Indonesia dan kondisinya menumpang di sekolah negeri. “Jadi kenapa cuma SMP 4 Medan yang dikotak katik. Siswa yang belajar di sini juga rata-rata orang miskin dengan sekolah gratis. Bahkan kami tidak pernah dapat bantuan apapun dari Pemko,” ungkap Riang Sihite.

Menanggapi keluhan tersebut, Iswanda Ramli, menyebutkan pemerintah harus dapat memprioritaskan masa depan anak didik. “Untuk sementara ini kita tolak dilakukan pengusiran sebelum ada solusi yang terbaik demi masa depan anak bangsa,” ujarnya.

Senada dikatakan Lili, MBA, yang meminta semua pihak untuk mencari solusi agar siswa PGRI 4 Medan tetap bisa belajar sembari pihak sekolah memenuhi syarat-syarat yang diminta dari segi izin operasional dan berkas administrasi lainnya.
“Sekolah PGRI ini sudah ikut membantu pemerintah memberantas buta huruf, jadi mari kita bantu dan siswa nya diberi PIP,” katanya.

Jansen Simbolon juga meminta Pemko untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Karena yang mengherankan kenapa peraturan ditahun 2014 itu baru sekarang dilaksanakan sedangkan PGRI dibentuk dari tahun 1979.
“Peraturan itu bisa diabaikan kalau untuk kepentingan bangsa dan negara.
PGRI ini memang sekolah “buangan”, karena banyak orang miskin. Karena kalau ada uangnya tidak mungkin sekolah di PGRI. Solusi terbaik harus ada, kita sayangkan Kepala Dinas Pendidikan Medan tidak hadir dirapat ini,” katanya.

Binsar Simarmata menyayangkan pihak pemerintah yang melarang operasional PGRI. Sepatutnya kata Binsar, mendukung penuh peningkatan mutu pendidikan. “Makan siang aja kita galakksn, kenapa pendidikan tidak. Untuk itu kita rekomendasikan saja PGRI untuk tetap beroperasi karena mampu menampung anak anak terpinggirkan,” cetusnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Fariz Haholongan Hutagalung, menjelaskan, pihaknya tidak ada melakukan penutupan sekolah PGRI karena Pemko tidak mau merugikan siswa dan para guru. “Kami siap untuk rapat jadwal ulang mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak terutama para siswa,” katanya.

Untuk itu, dikatakan Modesta Marpaung, Komisi II DPRD Medan akan menggelar RDP lanjutan dengan meminta kepala dinas pendidikan untuk hadir serta BPKAD dan DPMPTSP Kota Medan. “Komisi II juga akan menjadwalkan Kunjungan ke sekolah PGRI 4 Medan,” imbuhnya. (h01)

Teks
RDP Komisi II DPRD Kota Medan bersama Sekolah SMP 4 PGRI Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan DPMPTSP Kota Medan di ruang rapat komisi II DPRD Medan, Senin (3/2). Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

SMP PGRI 4 Medan Dilarang Terima Siswa Baru, Komisi II DPRD Minta Disdik Cari Solusi

SMP PGRI 4 Medan Dilarang Terima Siswa Baru, Komisi II DPRD Minta Disdik Cari Solusi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *