Personel Polres Padangsidimpuan halau dua gelombang massa dari Tapsel agar tidak bentrok. (Waspada/Sukri Falah Harahap)
P.SIDIMPUAN (Waspada): Dua gelombang massa dari Kabupaten Tapanuli Selatan nyaris bentrok di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jalan Serma Liam Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (3/2/2025) sore.
Kedua gelombang massa itu berasal dari satu daerah yang sama. Tapi berunjukrasa dengan tuntutan berbeda terait persidangan oknum anggota DPRD Tapsel, ESS alias B.
Satu kelompok berjumlah ratusan orang terdiri kader organisasi kepemudaan (OKP), warga Kecamatan Marancar, Sipirok dan Batangtoru, Kab.Tapsel, sejak siang telah berkumpul dan berunjukrasa di lokasi.
Menjelang sore, tujuh perwakilan mereka diterima untuk masuk berbincang dengan pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Perwakilan massa menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel telah menuntut ESS alias B dengan hukuman penjara 4 tahun.
JPU mendakwa ESS alias B bersalah, karena diduga sebagai provokator kerusuhan di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru di Marancar, pada Februari 2024.
Kerusuhan itu mengakibatkan kerusakan benda dan fasilitas serta melukai karyawan PT. SAE. Enam orang rekan ESS alias B telah divonis penjara masing-masing 2 tahun 2 bulan.
Tetapi bagi masyarakat, ESS alias B bukanlah provokator dan justru sebaliknya. Oknum anggota DPRD Tapsel itu dianggap sebagai pahlawan pembela masyarakat.
Suyatmo Siregar mewakili warga, menyebut ESS alias B anggota DPRD Tapsel yang terpilih untuk ketiga periode. Ini satu bukti bahwa ia pro rakyat dan rakyat mendukungnya.
Pada persidangan di PN Padangsidimpuan, JPU menunjukkan bukti vidio yang seolah ESS alias B berteriak mengomandoi warga untuk menyerang karyawan dan lokasi proyek PLTA.
“Padahal belum tentu saudara kami ESS alias B mengomandoi, karena vidio itu tidak jelas suaranya. Kemudian enam terdakwa yang sudah divonis sebelumnya telah membantah dakwaan JPU itu,” kata Suyatmo.
Karena itu, masyarakat tiga kecamatan melalui tujuh orang perwakilan meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini memberi vonis atau putusan bebas kepada ESS alias B.
Usai pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Suyatmo bersama enam perwakilan lainnya keluar gedung dan menemui massa.
Aksi Tandingan
Pada saat massa yang meminta pembebasan ESS alias B melanjutkan orasinya dengan memakai pengeras suara, tiba-tiba muncul aksi tandingan puluhan massa mengaku mahasiswa.
Berjarak sekira 75 meter dari massa terdahulu, puluhan mahasiswa itu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan hukum ESS alias B sesuai tuntutan jaksa
Bahkan massa yang juga mengaku sebagai warga Tapsel itu, meminta majelis hakim memberi hukuman lebih tinggi dari tuntutan.
Pada posisi ini, puluhan personil Polres Padangsidimpuan dibantu TNI dan pengamanan dalam (Pamdal) Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri melakukan penyekatan terhadap dua kelompok massa.
Apalagi massa yang meminta ESS alias B dibebaskan itu jumlahnya ratusan orang, telah bergerak ke arah massa mahasiswa yang jumlahnya puluhan.
Polisi berupaya menghalangi kedua massa dan melakukan negoisiasi. Akhirnya puluhan massa yang meminta ESS alias B dihukum berat itu membubarkan diri.
Sedangkan massa yang meminta ESS alias B dibebaskan, meminta waktu sebentar untuk menyampaikan orasi. Setelah itu mereka bubar dengan tertib. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.