Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh Nasruddin.Waspada/Munawar
LANGSA (Waspada): Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Aceh agar pengunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Pengunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Hal ini, sejalan dengan visi dan misi pemerintah terpilih, yang berfokus pada membangun fondasi kuat untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Oleh karenanya, berhati-hatilah menggunakan Dana Desa jangan sampai tersandung hukum,” ungkap Dewan Penasehat Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh Nasruddin kepada Waspada, Senin (3/2).
Sebab, sambungnya, dana Desa berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dari tingkat desa dan dapat menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga, pembangunan tingkat desa, pemberantasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa di Indonesia semakin baik.
Adapun sembilan program prioritas Dana Desa tahun 2025 ini adalah pemberantas kemiskinan, pencegahan stunting dan penyakit menular, peningkatkan akses pendidikan, terutama pada tingkat prasekolah, pembangunan dan memperbaiki infrastruktur dasar seperti perawatan jalan desa, air bersih, pengelolaan sampah dan sanitasi melalui padat karya tunai.
Selanjutnya, penguatan ketahanan pangan, pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana, pengembangan ekonomi desa akan didorong melalui pembangunan sarana perdagangan dan pemberian bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa (BUMDes), pelestarian budaya lokal melalui pelestarian seni, adat istiadat, serta tradisi yang menjadi identitas desa dan dana operasional pemerintah desa.
“Program tersebut bisa berjalan dengan baik apabila semua pihak ikut berpartisipasi mengawasi dan memberi masukan kepada pemerintah desa agar tidak melenceng dari program prioritas Pemerintah Pusat yang di jalankan di tingkat desa,” urainya.
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan,bdirinya menerima laporan dari masyarakat bahwasanya masih ada kegiatan studi banding dan seremoni yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Aceh, ini sangat ironis sekali.
Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo telah memangkas beberapa mata anggaran yang berbentuk seremoni, perjalanan dinas dan pelatihan. Pemerintah saat ini sedang focus untuk kepentingan rakyat, ujarnya.
Untuk itu, mulai dari kepala desa, camat, bupati/walikota dan gubernur agar mematuhi instruksi Bapak Presiden Prabowo pada saat Rapat Kordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar penggunaan anggara negara sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Jadi, apabila di temukan kepala desa menggunakan anggaran diluar ketentuan yang telah ditetapkan maka PGX akan membuat laporan secara resmi kepada Kementerian Desa agar transfer dana desa tersebut dikurangi pada tahun berikutnya,” sebutnya.
Oleh karenanya, kepala desa di minta untuk membaca petunjuk operasional atas focus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo agar selaras dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak, semua elemen secara bersama-sama untuk mengawasi penggunaan anggaran desa demi terciptanya desa yang maju dan mandiri menuju Indonesia emas dan bila di temukan ketimpangan silahkan melaporkan melalui Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040 dan Layanan Whatsapp : 087788990040 KEMENDES, tandas Nasruddin. (b24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.