MEDAN (Waspada): Tiga oknum Polri yang ditempatkan di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan empat oknum lainnya mendapat sanksi demosi (pindah tugas).
Tujuh oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan menyebabkan korban Budianto Sitepu meninggal dunia.
“Hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut memutuskan Ipda Dachi dan dua personel Polrestabes Medan dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” sebut Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Sumut AKBP Reza Fahlevi, Senin (3/2).
Sementara, empat personel lainnya yang terlibat dalam perkara kematian Budianto Sitepu dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan bertindak tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.
“Terhadap ke tujuh anggota ini sudah ditahan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan,” kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024) kemarin.
Penganiayaan itu bermula terjadinya cekcok di salah satu warung di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira pukul 02:00 WIB.
Dari lokasi keributan itu personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku, yakni Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.
“Karena tertangkap tangan, personel melakukan pengamanan. Kalau diluar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” sebut Kapolrestabes.
Gidion menuturkan, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02:00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 15:00 WIB korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, dan esok paginya dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil visum ada kekerasan dialami oleh yang bersangkutan, luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan,” jelas Gidion.
Dikatakannya, korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di RS Bhayangkara pada Kamis pukul 10:34 WIB setelah mendapatkan perawatan.
“Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan,” ujar Gidion. Sedangkan ketiga oknum tersebut dipindahkan ke Yanma Poldasu guna pemeriksaan di Propam.(m10)
Ilustrasi
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.