OJK Belum Pastikan Aturan Asuransi Kendaraan Listrik

  • Bagikan
OJK Belum Pastikan Aturan Asuransi Kendaraan Listrik
kendaraan listrik./ist

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa memastikan penerbitan aturan asuransi terkait kendaraan listrik. Bahkan aturan asuransi khusus kendaraan listrik ini belum dirancang oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peraturan ini bahkan belum tentu akan diluncurkan pada tahun ini.

“Kita belum memerlukan lah, kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik ini,” katanya usai kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Senin (3/2/2025).

Ogi menegaskan, aturan terkait asuransi khusus kendaraan listrik ini mungkin belum akan diluncurkan pada tahun ini. “Belum, belum, belum itu belum diatur.”

Ia menambahkan, saat ini industri asuransi masih menggunakan aturan lama terkait kendaraan bermotor.

Menurutnya, industri asuransi masih menganggap aturan asuransi kendaraan yang lama masih dapat digunakan dan masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik,” tutup dia.

Sebelumnya, OJK berencana memperbarui aturan tarif premi kendaraan bermotor yang akan diterbitkan pada 2025.

Pembaruan ini berkaitan dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, yang mengatur tarif premi atau kontribusi dalam lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.

Menariknya dalam SE OJK tersebut, revisi yang dimaksud juga akan mengatur soal kendaraan listrik.

“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan 2025,” kata Ogi beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, aturan baru ini akan memperhitungkan faktor khusus yang ada pada kendaraan listrik.

Terlebih lagi tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat sejak tahun 2023, meskipun jumlahnya masih jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.

Hal ini membuat tarif premi kendaraan listrik akan disusun terpisah dari kendaraan konvensional, dengan mempertimbangkan karakteristik risiko yang berbeda.

Di kesempatan yang sama, Ogi memaparkan bahwa pertumbuhan aset asuransi di Indonesia pada akhir 2024 mencapai hingga Rp 1.133 triliun.

Salah satu sektor yang menjadi sorotan dan catatan adalah penurunan perkembangan aset pada perusahaan asuransi jiwa.

Secara akumulatif asuransi Indonesia meningkat asetnya sebesar 2,03 persen year on year (yoy), sehingga pada Desember 2024 total aset perasuransian mencapai Rp 1.133,87 triliun,” ujar Ogi.

Dikatakan, asuransi komersial mencapai pertumbuhan 2,4 persen. Lalu pertumbuhan asuransi nonkomersial mencapai mencapai hingga 0,54 persen.

“Namun perlu mendapatkan perhatian bahwa terjadi penurunan pertumbuhan aset untuk perusahaan asuransi jiwa, terutama di satu bulan terakhir di bulan Desember,” tandas Ogi.

Pada bulan November, ungkapnya, pertumbuhan aset asuransi jiwa masih positif di kisaran 2,3 persen yoy, tetapi di Desember terjadi penurunan sehingga sedikit mencapai catatan negatif di bulan Desember. (J03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

OJK Belum Pastikan Aturan Asuransi Kendaraan Listrik

OJK Belum Pastikan Aturan Asuransi Kendaraan Listrik

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *