Hendak Edarkan Sabu Ke Langsa, Dua Kurir Diciduk Di Areal Tambak

- Aceh
  • Bagikan
Hendak Edarkan Sabu Ke Langsa, Dua Kurir Diciduk Di Areal Tambak

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH saat memberikan keterangan di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (3/2).Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Hendak transaksi sabu, dua kurir sabu yang hendak mengedarkan sabu ke Kota Langsa diciduk Satuan Reserse dan Narkoba Polres Langsa di areal tambak di Dusun Blang Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH mengungkapkan dalam keterangan persnya di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (3/2).

“Kedua tersangka, HE, 31, nelayan, warga Dusun Tanah Pasir Gp. Cot Muda Itam, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan BAM, 29, nelayan, warga Dusun Blang Gp. Leuge Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan ersama tersangka diamankan sabu seberat 1.417 gram,” sebutnya.

Hendak Edarkan Sabu Ke Langsa, Dua Kurir Diciduk Di Areal Tambak

Diungkapkan Kapolres, ditangkapnya kedua tersangka berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H dan tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa sabu tersebut akan diambil/dijemput di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba dan tim memperluas penyelidikan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk mencari keberadaan target operasi yang dimaksud.

“Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Dusun Blang Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Kasat Resnarkoba bersama tim melihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi dan langsung melakukan penggerebekan serta mengamankan HE dan BAM,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ungkap Kapolres lagi, ditemukan barang-bukti berupa empat paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dan satu plastik teh merk Qing Shan warna hijau di bagasi sepeda motor milik tersangka.

Kemudian, satu paket besar sabu ditemukan di gubuk di areal tambak tersebut dan dua paket besar sabu ditemukan di dalam lemari kamar rumah milik tersangka HE, dua paket besar sabu yang terbungkus dengan lakban warna kuning ditemukan di dalam kandang bebek di rumah milik tersangka HE tepatnya ditanam di dalam tanah di tempat tersebut.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut di Kabupaten Aceh Timur dan akan dijual/diedarkan di Kota Langsa dengan harga Rp250.000.000.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan di wilayah Kab. Aceh Timur, namun hingga saat ini keberadaan orang yang telah menyerahkan sabu tersebut masih belum berhasil ditemukan.

“Keduanya pelaku dapat di Pidana dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hadir, Kasipropam Polres Langsa, Iptu Erizal, Kasi Humas Polres Langsa, Iptu Tri Mulyono, KBO Sat Resnarkoba Polres Langsa,.Ipra Ridhwan Husin, SE dan personel Satresnarkoba Polres Langsa.(b13)



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Hendak Edarkan Sabu Ke Langsa, Dua Kurir Diciduk Di Areal Tambak

Hendak Edarkan Sabu Ke Langsa, Dua Kurir Diciduk Di Areal Tambak

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *