MEDAN (Waspada): Berkat pendekatan persuasif dan humanis, PTPN IV Regional II berhasil menyelamatkan aset negara berupa 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menyampaikan terima kasih kepada para penghuni aset yang telah tuntas memindahkan masing-masing barangnya dari rumah tersebut. Manajemen PTPN IV Regional II berkomitmen akan selalu mengedepankan dialog dan sisi kemanusiaan.
“Pengosongan rumah sudah siap dilakukan. Terima kasih untuk penghuni aset yang sudah memindahkan barang-barangnya sehingga proses ini berlangsung lancar,” ujar Ridho kepada awak media, Sabtu (1/2/2025).
Sebanyak 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dulunya merupakan perumahan dinas karyawan PTPN VI. Dalam perkembangannya, perusahaan itu bergabung dalam PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional II.
Selama bertahun-tahun, rumah-rumah tersebut ditempati oleh keluarga eks karyawan. Dua di antaranya ditempati oleh pensiunan. Selebihnya anak dan para kerabat.
Dari segi hukum, kompleks perumahan tersebut merupakan aset PTPN IV Regional II berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan. Fakta ini dikuatkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2145K/Pdt/2023, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 558/Pdt/2022/PT MDN, Jo putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor: 534/Pdt.G/2021/ PN.Mdn.
Di antara putusan itu menghukum para tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalamnya untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut seraya menyerahkannya kepada PTPN IV Regional II selaku penggugat dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalam atau atasnya.
Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat masing-masing senilai Rp500 ribu untuk setiap hari keterlambatan para tergugat tidak mematuhi isi putusan perkara terhitung sejak berkekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum para tergugat atau siapa saja yang menyandarkan haknya kepada tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan.
Para penghuni aset kini telah tuntas memindahkan barang-barangnya dari 14 unit rumah aset PTPN IV Regional II di Jalan Tempua dan juga sudah memeroleh uang suguh hati atau tali asih dari Perusahaan. Menurut Ridho, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Selama ini, PTPN IV Regional II juga rutin menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah unit usaha dan operasional Perusahaan.
“Kami mohon doa doa dan dukungan agar dapat terus berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaraan proses pengosongan rumah di Jalan Tempua. Termasuk para penghuni yang telah mengangkat barangnya masing-masing.
Menurut Ridho, upaya penyelamatan dilakukan Perusahaan dalam rangka optimalisasi aset. Melalui cara ini, PTPN IV Regional II diharap dapat berkontribusi lebih maksimal lagi kepada negara.
“PTPN IV adalah milik kita bersama, oleh karena itu mari kita jaga bersama-sama,” ujar Ridho mengakhiri. (cpb/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.