Kapolsek Langsa Barat, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH saat mengamankan tersangka TMI, Minggu (2/2). Waspada/dede
LANGSA (Waspada): Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, berhasil menciduk seorang pria, warga perumahan BTN Polri yang membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. BL 5271 UAC dengan modus pura-pura menginap di rumah korban di komplek perumahan yang sama, Minggu (2/2).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH mengatakan, pelaku berinisial TMI alias Mirza, 30, pegawai honorer, warga BTN Polri Lk. IV Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
“Bersama tersangka diamankan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. BL 5271 UAC, Nomor Rangka MH1KF1124JK407302, Nomor Mesin. KF11E2401128,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, ditangkapnya tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 05/ I /2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT / POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 21 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.
Dimana, Rabu, 25 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib, isteri korban Putra Iriansyah, 50, warga Jalan BTN Polri Lk. IV Gampong Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat meminta bantuan ke TMI yang sebelumnya menginap di rumah korban untuk diantar bersama cucu ke lorong Rumah Potong Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Lalu TMI berkata ke korban, ‘Biar saya yang antar kakak sama Humairah sekolah’. Kemudian korban memberikan sepeda motor miliknya kepada TMI untuk mengantar isteri dan cucunya. Setelah TMI mengantar isteri dan cucu korban ke Gampong Seuriget, pelaku tidak pernah menggembalikan sepeda motor milik korban hingga laporan ini dibuat.
“Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi kantor Polsek Langsa Barat guna proses lebih lanjut. Sementata pelaku dan sepeda motor korban berhasil diamankan ketika terlihat sedang berada di sekitar Pajak dekat Terminal Lama,” tandas Kapolsek Langsa Barat.
Sementara sebelumnya, lanjut Kapolsek lagi, Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Kamis, 30 Januari 2025 melakukan penangkapan seorang pria berinisial MR, 25, warga Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Suzuki FU, Nopol: BL-6175-FQ warna hijau.
Dimana, sambungnya, saat itu pelaku masuk ke sebuah warung melalui pintu belakang, yang mana pintu warung tersebut hanya diganjal menggunakan kayu balok. Sementara di dalam warung dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.
Selanjutnya tersangka mengambil 1 Unit Sepeda Motor SUZUKI FU, Nopol: BL-6175-FQ warna hijau yang berada didalam warung dan selanjutnya keluar melalui pintu depan warung serta mendorong sepeda motor tersebut serta kemudian disembunyikan di areal lahan semak-semak kosong yang jauh dari perumahan warga.
Setelah itu, tersangka menyerahkan sepeda motor Suzuku FU itu kepada Alim alias Batak (DPO) dengan tujuan untuk dibongkar/dicincang spare part nya agar bisa dijual secara terpisah.(b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.