Bupati Agara Terpilih: Kepala Desa Jangan Lagi Ada Tersandung Kasus Tipikor

- Aceh
  • Bagikan
Bupati Agara Terpilih: Kepala Desa Jangan Lagi Ada Tersandung Kasus Tipikor

Bupati Aceh Tenggara Terpilih, HM. Salim Fakhry, SE MM. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Kepala Desa se-Aceh Tenggara jangan lagi ada tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), ucap Bupati Aceh Tenggara Terpilih HM Salim Fakhry, SE MM.

Banyaknya sudah kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertib administrasi.

Bupati Aceh Tenggara Terpilih menegaskan para Kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

Meski dirinya belum dilantik, dia menegaskan semua Kades yang ada di Aceh Tenggara ini, jangan salah menggunakan dana dari DD maupun ADD.

“Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata HM Salim Fakhry, SE MM kepada Waspada.id, di Warkop Ahai 2, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” sebutnya.

Lanjutnya, perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Karenanya, Salim Fakhry menegaskan jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi tambahnya. (cseh)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Bupati Agara Terpilih: Kepala Desa Jangan Lagi Ada Tersandung Kasus Tipikor

Bupati Agara Terpilih: Kepala Desa Jangan Lagi Ada Tersandung Kasus Tipikor

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *