Dua Alat Berat Bebas Beroperasi Di Tambang Emas Ilegal Lobung

  • Bagikan
Dua Alat Berat Bebas Beroperasi Di Tambang Emas Ilegal Lobung

Kegiatan tambang emas ilegal di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu menggunakan alat berat. (Waspada/ist).

MADINA (Waspada) : Kegiatan tambang emas ilegal kian marak dan menjamur di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Belum habis cerita tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan ,Kecamatan Hutabargot, Kecamatan Muarasipongi, Kecamatan Naga Juang, dan Kecamatan Muara Batang Gadis, kini muncul lagi dari Kecamatan Lingga Bayu tepatnya di Desa Lobung.

Sumber Waspada warga Lingga Bayu, Jumat (31/1) menyampaikan, aktivitas penambangan emas ilegal ini tampaknya tidak tersentuh hukum hingga saat ini di Mandailing Natal.Dalam prosesnya kata dia, para pelaku tambang ilegal ini mengeruk batu dan tanah di sungai kemudian disaring guna mendapatkan butiran emas. Ironisnya, para penambang juga mengeruk tanah di pinggir sungai yang menyebabkan sungai semakin melebar, dangkal dan airnya keruh.

Penambangan emas ilegal dengan menggunakan 2 alat berat di Lobung ini melibatkan sejumlah orang berinisial KL, DM dan SN. Hasil tambang ditampung toke emas berinisial KD. Akibat aktivitas tambang ini, sungai besar di Lingga bayu saat ini telah keruh sepanjang waktu seperti aliran Sungai Batang Natal dan tidak bisa digunakan untuk MCK seperti sebelumnya.

Dua Alat Berat Bebas Beroperasi Di Tambang Emas Ilegal Lobung

Dia menjelaskan, sungai saat ini tercemar akibat ulah pengusaha tambang emas ilegal yang sepertinya sudah bagaikan lingkaran setan, karena pengusaha tambang emas illegal ini bebas dan tidak tersentuh hukum dengan aturan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Padahal dalam praktik penambangan ilegal di lapangan sudah pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya, yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dilakukan, akan berdampak pada kebocoran pajak dan retribusi serta insentif lainnya.

Pengusaha tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat yang semakin kaya raya dan merajalela, masyarakat kecil hanya mendapat “serpihan” saja. Siang dan malam sungai kini keruh tanpa diperdulikan toke tambang, pemukiman warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai ke depan sudah pasti terancam akibat bahaya abrasi.

Sementara aparat penegak hukum (APH) di daerah Lingga Bayu dan juga Polres Madina yang awalnya menjadi tumpuan harapan, sepertinya sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk memberantas aktivitas tembang illegal ini. APH tingkat pusat menjadi benteng terakhir harapan yang harus turun ke daerah menertibkan kegiatan illegal ini.

Kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang sanksinya diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh pemerintah. Tapi sayang seribu kali sayang, UU Minerba itu tidak dipergunakan oleh APH untuk menghentikan tambang emas tanpa izin ini.

Bahkan terkesan bungkam dan tutup mata melihat kondisi daerahnya yang diselimuti tambang emas ilegal, yang terus beroperasi dengan menggunakan alat berat ekskavator terus mengeruk daerah aliran sungai yang jumlahnya sangat fantastis, dan tersebar di sejumlah titik yang jumlahnya telah berkisar puluhan alat berat termasuk yang berlokasi di Lobung.(a.32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dua Alat Berat Bebas Beroperasi Di Tambang Emas Ilegal Lobung

Dua Alat Berat Bebas Beroperasi Di Tambang Emas Ilegal Lobung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *